
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kalangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti soal pajak untuk penginapan, tempat wisata hingga pengelolaan parkir kendaraan di tempat wisata Ujung Pandaran Pandaran hingga menuju perbatasan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan Kabupaten Seruyan.
Dewan mempertanyakan apakah selama ini, tempat wisata tersebut sudah menjadi target pendapatan daerah melalui sektor pajak, atau belum? Sebab jika tidak masuk dalam sector pajak, maka dikuatirkan terjadi kebocoran potensi pendapatan daerah.
“Karena kami kemarin perjalanan ke sana, ternyata sangat banyak bangunan baru dan luar biasa pembangunannya, bahkan untuk masukpun ada yang bayar sampai Rp30 ribu, dan harus bayar parkir lagi,” kata Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, Selasa (9/5/2023).
Lumban Gaol juga mepertanyakan, apakah penginapan dan pengelolaan parkir di lokasi tersebut juga turut membayarkan pajak kepada pemerintah daerah?
Hal itu langsung dijawab oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah. Ia mengatakan semua penginapan di kawasan Ujung Pandaran tersebut membayarkan pajak, baik dari gubuk wisata atau penginapan dan juga parkir dibayarkan.
“Tinggal kepatuhannya saja lagi, karena kita prinsipnya mereka daftar terlebih dahulu, kemudian bayar, lalu setelah itu kepatuhannya, dan kemudian kita lihat kewajarannya. Artinya kita nanti akan survey lagi, misal pendapatannya per bulan berapa, maka nanti akan dihitung lagi kewajaran besaran pajaknya berapa,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Dadang Siswanto menyebutkan, pihaknya juga berharap pemerintah setempat turut mempertanyakan berapa target parkir yang dikelola Hypermart Sampit.
Hal ini harus terbuka, jangan sampai target pendapatan ini ditentukan minim sekali. Perlu diingatkan untuk pajak-pajak yang berasal dari usaha masyarakat, jangan sampai membebani mereka apalagi dengan kondisi ekonomi seperti ini”, tegansya.