
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Para kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta memperkuat koordinasi dengan aparatur pengawas internal pemerintah terkait penggunaan dana desa melaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023.
Sebagaimana disampaikan Legislator Kotim Parimus bahwa pemahaman kepala desa tidak semuanya merata mengenai pemanfaatan dana desa, sehingga rentan menimbulkan permasalahan hukum.
“Kalau saya boleh menyarankan para kepala desa dan perangkatnya, ketika dalam mengambil tindakan yang mana masih belum paham hendaknya bisa konsultasi dan perkuat koordinasi,” kata dia, Senin (7/5/2023).
Parimus menjelaskan wadah konsultasi berada di aparatur pemerintah kabupaten maupun pendamping desa. Apabila ke kabupaten ada aparat pengawas internal pemerintah, ataupun inspektorat.
”Karena kita prihatin ada kades yang masih belum paham dalam penggunaan dana desa. Apalagi mereka kades yang baru menjabat ini mesti didampingi dan diarahkan dengan baik, supaya mereka bisa menjalankan roda pemerintah dengan bertanggungjawab,” sebut dia.
Parimus mengatakan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Terbitnya aturan ini adalah bagian dari penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemerintah Daerah.
Peraturan pemerintah tersebut sejalan dan akan memperkuat bagian terpenting dari Undang-udang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah kepada pemerintah desa.
Ia menambahkan, termuat dalam PP nomor 72 harus membuat pembinaan dan pengawasan desa oleh APIP menjadi lebih baik dan optimal. Dimana pemerintah pusat memberikan lampu hijau kepada inspektorat untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap aparat desa dalam bertindak.
”Di satu sisi juga kita mendorong harus ada alokasi anggaran untuk mereka yang bertugas di pembimbing dan pengawas untuk desa tersebut, supaya pemerintah desa bisa berjalan sesuai aturan dan ketentuan,” jelas Parimus.