Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Palangka Raya Mencapai Suhu Tertinggi di Indonesia, Wali Kota Berikan Tips ini

admin01
Published: April 28, 2023
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2023 05 27 at 17.10.27
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin

PALANGKA RAYA – Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan cuaca, dimana sinar Ultraviolet (UV), kategori ekstrem telah melanda wilayah Kota Palangka Raya. Terhitung dari tanggal 24 April 2023.

Bahkan dalam peringatan cuaca itu BMKG menyampaikan Kota Palangka Raya mencapai suhu tertinggi se-Indonesia yaitu 35,6°C.

Menyikapi hal tersebut Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Jumat (28/4/2023) telah mengeluarkan surat himbauan terkait dengan kondisi cuaca tersebut.

Adapun dalam surat himbauannya tertanggal 27 April 2023, Fairid mengingatkan agar masyarakat Kota setempat dapat menghindari dampak cuaca panas.

Adapun lebih rinci dalam surat himbauannya wali kota juga memberikan beberapa poin tips agar diperhatikan masyarakat antara lain, masyarakat dianjurkan memperbanyak minum air untuk mencegah dehidrasi minimal 2 (dua) liter sehari, jangan menunggu haus.

Berikutnya menghindari paparan sinar matahari langsung antara pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Gunakan topi atau payung apabila di luar ruangan, dan sebisa mungkin berteduh.

Lalu memakai baju yang berbahan ringan dan longgar, hindari menggunakan baju berwarna gelap agar tidak menyerap panas.

Kemudian gunakan sunscreen dengan kandungan minimal 30 SPF pada kulit yang tidak tertutup oleh baju sebelum keluar rumah. Ulangi setiap 2 (dua) jam, apabila setelah berenang atau berkeringat.

Poin himbauan berikutnya yakni, jangan meninggalkan siapapun di dalam kendaraan dalam kondisi parkir. Baik dengan jendela terbuka maupun tertutup.

Hindari mengkonsumsi minuman berkafein, minuman berenergi, alkohol dan minuman manis, sebab minuman tersebut bersifat diuretic (memperparah dehidrasi).Sediakan botol semprot air yang dingin di dalam kendaraan. Selanjutnya menjaga kondisi tubuh dengan cukup istirahat dan tidur.

Dalam surat himbauannya wali kota juga mengingatkan masyarakat untuk waspada apabila mengalami gejala keringat berlebih, kulit terasa panas dan kering, rasa berdebar atau jantung terasa berdetak lebih cepat, kulit terlihat pucat, kram pada kaki ataupun perut, mual, muntah, pusing, dan urine yang sedikit, serta berwarna kuning pekat.

Jika muncul gejala-gejala tersebut segera dinginkan tubuh dengan kain basah pada pergelangan tangan, leher, dan lipatan tubuh lainnya serta banyak minum air. Jika masih bergejala, segera kunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Pacu Pembangunan Bundaran Timpah, Target 2027 April 2, 2026
  • Pemkab Kapuas Gerak Cepat Tangani Kebakaran SDN 1 Lamunti April 2, 2026
  • Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan Opini WTP April 2, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
10 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Palangka Raya Sabet Penghargaan The Encourager dalam Capaian SDGs Nasional

March 29, 2026
9 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Musrenbang Kecamatan Bukit Batu Fokus Infrastruktur dan Pariwisata

March 29, 2026
7 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pentingnya Penggunaan Tapping Box bagi Pelaku Usaha

March 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?