
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar apel besar dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah ke XXVII, sekaligus Halal Bihalal 1 Syawal 1444 H di halaman kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Apel tersebut dipimipin Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo sebagai Inspektur upacara. Rabu, (26/4/2023).
Wagub Kalteng mengatakan Otonomi Daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiscal.
Hal ini dilakukan dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.
Dalam tema Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul. Wagub mengisyaratkan penyelenggaraan Otonomi Daerah merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Pusat kepada kemandirian daerah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kesejahteraan masyarakat adalah salah satu tujuan inti dari otonomi daerah untuk itu operasional otonomi daerah lebih mengacu kepada Bagaimana masing-masing daerah lebih berperan dan proaktif untuk mengembangkan semua potensi yang ada demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.” ungkap Wagub dalam sambutannya.
Usai Apel Besar, dalam wawancaranya Wagub juga menegaskan, tanggal 26 April 2023, ASN sudah mulai bekerja dan tidak ada cuti tambahan. Dikarenakan kondisi Kalimantan Tengah tidak sepadat di Pulang Jawa, sehingga sebagai Pelayan Masyarakat selayaknya sudah mulai melaksanakan tugas.
Hari ini tanggal 26 April, cuci bersama sudah berakhir dan ASN sebagai abdi negara abdi masyarakat yang melaksanakan fungsinya sudah harus kembali bekerja. Kita mengawalinya dengan melaksanakan Apel Besar sekaligus memperingati Hari Otonomi Daerah ke-27. Meskipun Hari Otonomi Daerah tanggal 29 April 2023 karena ini dalam satu rangkaian kegiatan.
“Kita berharap dengan adanya mulai aktif bekerja, semua pegawai negeri dan tenaga honorer atau kontrak bisa bekerja dengan baik dalam rangka melayani masyarakat”, jelasnya.
Wagub juga mengingatkan Apel Besar tersebut diadakan Presensi, sehingga bagi ASN yang tidak hadir akan diberikan sanksi. “Tentunya nanti ada pertimbangan-pertimbangan nanti berupa teguran tertulis, ada tingkatannya nanti penilaiannya bisa saja berdampak pada SKP-nya karena yang tidak jelas. Terkecuali dalam keadaan sakit, itupun harus ada keterangan Dokter. Pastinya kita berikan sanksi, makanya sanksinya berjenjang berdasarkan tingkat kesalahannya dari yang ringan sampai yang berat.” tegas Wagub.
Turut hadir dalam acara Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, asisten dan Staf Ahli Gubernur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, kepala perangkat daerah, dan seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.