
BANJARMASIN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kapasitas ASN dalam tugas pokok dan Fungsinya ( Tupoksi), Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng menghadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penghitungan Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional (JF) Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) serta Fasilitasi Pembentukan Tim Penilai bagi Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPPMDDTT) Banjarmasin, Rabu (29/3/2023).
Sosialisasi digelar secara hybrid, turut hadir Kepala Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Banjarmasin Ahmad Syahrir, Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel Faried Fakhmansyah, Kepala Dinas PMD Prov. Kaltim Anwar Sanusi, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bulungan Mahmuddin, Kepala BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur Kamarudin. Hadir pula secara virtual Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Luthfiyah Nurlaela.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI selaku Instansi pembina yang memiliki peran sebagai pengelola JF PSM tersebut merupakan wujud tanggung jawab dalam menjamin terwujudnya pembinaan pada instansi pengguna di Pemerintah Daerah serta untuk memberikan pemahaman tentang pedoman penghitungan formasi sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 20 Tahun 2020.
Ditemui usai acara, Suhaemi menyampaikan bahwa kagiatan ini dapat menjadi momentum untuk melakukan pembinaan JF PSM pada seluruh Instansi pengguna khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng.
“Pelaksanaan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman kita semua sebagai Instansi pengguna, informasi dan pendampingan oleh Kemendesa PDTT sangat diperlukan utamanya berkaitan dengan manajemen jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng Aryawan menambahkan bahwa kegiatan ini akan membantu instansi pengguna JF PSM untuk memahami persyaratan dan prosedur terkait dengan penghitungan kebutuhan formasi, pembentukan tim penilaian angka kredit serta dukungan administrasi kepegawaian lainnya.
“Hal ini tentunya akan turut mendukung percepatan terwujudnya pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat menuju kemandirian desa yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Adapun Provinsi dengan Jabatan Fungsional PSM terbanyak dibandingkan dengan Provinsi lain di Pulau Kalimantan, yakni dengan jumlah 129 PSM, kemudian Kaltim 81 PSM, Kalbar 66 PSM, Kaltara 35 PSM dan Kalsel 26 PSM.