Prioritaskan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi

Handoyo J. Widodo

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo akan memprioritaskan pembahasan terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi.

“Diprioritaskan untuk segera diselesaikan khususnya yang berkaitan dengan pajak dan retribusi ini. Dengan harapan akhirnya bisa menaikan jumlah pendapatan daerah,” kata Handoyo, Selasa (21/3/2023).

Contohnya, kata Handoyo, pajak di sektor usaha perkebunan, selama ini semua masuk ke pemerintah pusat, dan dengan adanya Perda ini akan jadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menarik pungutan.

Juga parkir insidentil, dimana pemerintah sudah bisa menarik pungutan ketika ada acara di stadion dan sebelumnya tidak bisa memungut karena belum ada payung hukumnya.

Usulan Raperda Pajak dan Retribusi merupakan tindaklanjut dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi serta bagian dari upaya menuju kemandirian keuangan daerah, sebab selama ini masih sangat bergantung dari transfer dana alokasi pemerintah pusat.

“Potensi pemasukan kita ini sebenarnya banyak tetapi belum diatur oleh dasar hukum yang jelas. Kalau nanti Perda ini disahkan, saya yakin PAD semakin meningkat. Selanjutnya tergantung sumberdaya dari eksekutif untuk melaksanakannya,” tandasnya.

EDITOR:Hendra C.


SUMBER: