Miliki Potensi Negatif, Pemprov Kalteng Berupaya Keras Agar Permasalahan Tanah Segera Teratasi

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Leonard S. Ampung buka Rakor Pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria Provinsi Kalteng. (Foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Masalah pertanahan selalu memunculkan dampak negatif dari sengketa lahan Sampai konflik terbuka vertikal dan horizontal seperti konflik masyarakat dengan masyarakat bahkan masyarakat dengan pemerintah, oleh sebab itu harus ada langkah konkrit, cepat dan tepat agar permasalahan dan kesimpangsiuran data, informasi, status tanah, serta kepemilikan lahan ada solusinya dan ada payung hukum yang jelas dan pasti terhadap kepemilikan lahan dan pengelolaannya, untuk itu pemerintah provinsi berusaha keras agar masalah pertanahan di Kalteng bisa secepatnya clear and clean tanpa masalah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung buka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria Provinsi Kalteng, bertempat di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (21/3/2023).

Turut hadir selaku narasumber Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangka Raya Doni Sri Putra, serta yang mewakili Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Prov. Kalteng. (Rkh/Foto:Tomi)

Dalam sambutannya Leo mengatakan Pemerintah Provinsi Kalteng mendukung upaya-upaya sektor terkait dalam mengatasi permasalahan tentang pertanahan, baik Hak Guna Usaha (HGU), sertipikat, maupun terkait Kawasan Hutan. Leo menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalteng berupaya keras agar tanah yang seluas kurang lebih 15 juta hektar ini bisa jelas dan bisa dimanfaatkan untuk perekonomian masyarakat.

“Pemprov Kalteng sampai hari ini masih melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan kita juga masih mengejar 30 persen Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Untuk itu, dibutuhkan sinergisitas antara ATR/BPN, Dinas terkait, Pemerintah Kabupaten dan Kota, juga Pemerintah Provinsi. Masalah pertanahan ini jangan dianggap enteng, karena jika peran Pemerintah tidak kuat, bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng Erlin Hardi menyampaikan tupoksi Disperkimtan adalah untuk memfasilitasi, sinkronisasi dan validasi terkait pendataan pertanahan. Erlin juga berharap, melalui Rakor ini permasalahan-permasalahan tentang tanah yang disampaikan Pemerintah Kabupaten/Kota bisa diinventarisir.

“Namun kita tidak mengambil kewenangan ATR/BPN, tetapi kita tetap koordinasi dengan ATR/BPN dan Kita akan terus berkoordinasi dengan ATR/BPN terkait masalah-masalah tanah ini sehingga kita bisa me-manage dan tahu solusi apa yang akan kita lakukan,” pungkasnya.

EDITOR:Hendra C.


SUMBER:Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng