PBS Diminta Bayar THR H-7 Sebelum Lebaran

M. Kurniawan Anwar

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M.Kurniawan Anwar meminta perusahaan besar swasta (PBS), baik itu perkebunan kelapa sawit dan tambang batu bara agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Sesuai intruksi Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh tahun ini, seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir.

“Sesuai PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Kemenaker No. 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.

Kurniawan menambahkan, THR merupakan kewajiban perusahaan mengalokasikan anggaran pembayarannya. Jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR karena alasan kondisi keuangan, harus melapor ke instansi yang membidanginya.

“THR wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah Republik Indonesia, dan harus dipatuhi oleh perusahaan, agar tidak menghambat kenyamanan karyawan dalam bekerja dan memberikan haknya,” jelasnya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja, dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, demikian Kurniawan.

EDITOR:Hendra C.


SUMBER: