Kewajiban Plasma Masih Sulit Dilakukan

Rimbun, ST

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, mengakui realisasi kewajiban plasma 20 persen di daerah Kotim masih sulit dilakukan. Salah satunya karena adanya pemahaman yang berbeda menganai kewajiban plasma itu sendiri.

Plasma sejatinya adalah kewajiban yang harus dipenuhi dan menjadi perintah undang-undang. Tapi sayangnya tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan perkebunan yang ada di Kotim, hanya sedikit yang patuh.

“Kenapa posisi masyarakat kita ini lemah, karena memang pemerintah sebagai regulator tidak bisa menegakan peraturan terkait kewajiban itu. Padahal kita sering mendengar perusahaan yang tidak patuh akan ditindak, cuma sayangnya ini ditataran pelaksanaan masih belum ada penindakan,” tandasnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan kendala masyarakat selalu banyak jika menuntut plasma 20 persen ini. Berbagai cara dilakukan hingga kepada aksi dilapangan tidak jarang juga aksi ini berujung pidana.

“Saya dimanapun bertemu warga, tuntutan mereka selalu soal plasma 20 persen dan ini suatu saat akan jadi tuntutan masal bagaikan api dalam sekam yang berpotensi memantik konflik ditengah masyarakat dan mempengaruhi kondisi keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah sebagai pembina dan fasilitator investasi bukan berarti tidak bisa profesional.
DPRD, terus mendorong agar pemda untuk bersama masyarakat memperjuangkan plasma 20 persen.
“Kalau memang wajib dan harus ya jangan sampai kita abaikan hak-hak masyarakat, justru kita pemerintah daerah yang mendorong bagaimana itu bisa terlaksana, “tandasnya.

EDITOR:Hendra C.


SUMBER: