Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tekan Resiko dan Dampak Negatif Perkawinan Usia Anak, DP3AP2KB Gencar Sosialisasi Ke Sekolah-Sekolah.

admin01
Published: March 17, 2023
Share
3 Min Read
Kepala DP3AP2KB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden sampaikan paparannya pada Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Bagi Remaja, bertempat di SMKN 8 Kota Palangka Raya. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Generasi sehat adalah generasi yang sejak usia dini sampai dengan remaja yang secara jasmani dan rohani termasuk sehat, sehat jasmani secara fisik tidak mengalami kekurangan fisik, baik segi mental dan fisiologis begitu pula dengan sehat rohani memiliki iman dan akhlak yang baik serta berprilaku baik, namun hal ini semua tidak akan berjalan sebagaimana mestinya bila tidak dimulai dari rumah tangga yang sehat dan harmonis dalam hal ini kesiapan mental, fisiologis dan fisik serta masa ideal yang sesuai untuk menikah.

Pernikahan dini atau perkawinan di usia anak cenderung akan membawa dampak yang kurang baik Kedepannya karena banyak faktor yang mempengaruhinya terutama Persiapan mental, psikis, masa reproduksi yang kurang, tidak ada rencana masa depan, bimbingan pra nikah yang minim sampai faktor keuangan rumah tangga yang minim yang berdampak pada kesejahteraan keluarga terutama ibu dan anak.

Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Bagi Remaja, bertempat di SMKN 8 Kota Palangka Raya, Jumat (17/3/2023).

Kegiatan serupa rencananya juga akan dilaksanakan pada sekolah lainnya di Kalteng. Turut hadir selaku narasumber Kepala Sekolah SMKN 8 Kota Palangka Raya Rahmi Kurnia Handayani dan Anggota Pokja 1 TP PKK Provinsi Kalteng Prima Maya Hartiningtias.

Kepala DP3AP2KB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden menyampaikan bahwa Pemerintah berupaya untuk menurunkan prevalensi perkawinan usia anak dari 9.23 persen pada tahun 2021 menjadi 8.74 persen pada tahun 2024 dan 6.94 persen pada tahun 2030. Lebih lanjut Linae mengatakan, pentingnya upaya preventif dan promotif dimulai dari pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan fungsi dan peran keluarga sebagai hal mendasar dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

“Pencegahan perkawinan usia anak merupakan PR bersama Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, karena itu diperlukan adanya komitmen yang serius dari seluruh pihak untuk melakukan pencegahan perkawinan usia anak. Selain itu, penting juga untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai risiko dan dampak negatif dari perkawinan usia anak,” kata Linae.

Linae berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada anak, khususnya remaja tentang konsep keluarga dan perkawinan di usia yang ideal.

Sebagaimana diketahui, perkawinan usia anak menjadi isu penting sekaligus tantangan dalam upaya pembangunan berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia, salah satunya dalam aspek pembangunan keluarga dan SDM yang berkualitas. Penurunan angka perkawinan usia anak menjadi salah satu target yang ditetapkan Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Peringati Hari Pengayoman Ke-80. Hukum Hadir Lindungi Masyarakat August 22, 2025
  • Gubernur Instruksikan Optimasi PAD Tahun 2026 August 22, 2025
  • Pramuka Harus Miliki Ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Peduli Lingkungan, dan Bencana August 21, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Peringati Hari Pengayoman Ke-80. Hukum Hadir Lindungi Masyarakat

August 23, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Instruksikan Optimasi PAD Tahun 2026

August 23, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pramuka Harus Miliki Ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Peduli Lingkungan, dan Bencana

August 21, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Lantik Kepala Mabicab Pramuka Se-Kalteng.

August 21, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?