
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Generasi sehat adalah generasi yang sejak usia dini sampai dengan remaja yang secara jasmani dan rohani termasuk sehat, sehat jasmani secara fisik tidak mengalami kekurangan fisik, baik segi mental dan fisiologis begitu pula dengan sehat rohani memiliki iman dan akhlak yang baik serta berprilaku baik, namun hal ini semua tidak akan berjalan sebagaimana mestinya bila tidak dimulai dari rumah tangga yang sehat dan harmonis dalam hal ini kesiapan mental, fisiologis dan fisik serta masa ideal yang sesuai untuk menikah.
Pernikahan dini atau perkawinan di usia anak cenderung akan membawa dampak yang kurang baik Kedepannya karena banyak faktor yang mempengaruhinya terutama Persiapan mental, psikis, masa reproduksi yang kurang, tidak ada rencana masa depan, bimbingan pra nikah yang minim sampai faktor keuangan rumah tangga yang minim yang berdampak pada kesejahteraan keluarga terutama ibu dan anak.
Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Bagi Remaja, bertempat di SMKN 8 Kota Palangka Raya, Jumat (17/3/2023).
Kegiatan serupa rencananya juga akan dilaksanakan pada sekolah lainnya di Kalteng. Turut hadir selaku narasumber Kepala Sekolah SMKN 8 Kota Palangka Raya Rahmi Kurnia Handayani dan Anggota Pokja 1 TP PKK Provinsi Kalteng Prima Maya Hartiningtias.
Kepala DP3AP2KB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden menyampaikan bahwa Pemerintah berupaya untuk menurunkan prevalensi perkawinan usia anak dari 9.23 persen pada tahun 2021 menjadi 8.74 persen pada tahun 2024 dan 6.94 persen pada tahun 2030. Lebih lanjut Linae mengatakan, pentingnya upaya preventif dan promotif dimulai dari pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan fungsi dan peran keluarga sebagai hal mendasar dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
“Pencegahan perkawinan usia anak merupakan PR bersama Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, karena itu diperlukan adanya komitmen yang serius dari seluruh pihak untuk melakukan pencegahan perkawinan usia anak. Selain itu, penting juga untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai risiko dan dampak negatif dari perkawinan usia anak,” kata Linae.
Linae berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada anak, khususnya remaja tentang konsep keluarga dan perkawinan di usia yang ideal.
Sebagaimana diketahui, perkawinan usia anak menjadi isu penting sekaligus tantangan dalam upaya pembangunan berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia, salah satunya dalam aspek pembangunan keluarga dan SDM yang berkualitas. Penurunan angka perkawinan usia anak menjadi salah satu target yang ditetapkan Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020-2024.