
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekretaris Daerah H. Nuryakin membuka secara resmi Rapat Konsolidasi Data Realisasi Penanaman modal, serta Sosialisasi Implementasi Subsistem Pengawasan OSS RBA, dalam rangka Pencapaian Target Investasi Tahun 2023, dan Bimtek serta Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahun 2023.
Pembukaan agenda ini diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Bapak Leonard S. Ampung di Bahalap Hotel Palangka Raya pada Kamis, (16/3/2023).
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan dalam rangka mencapai target realisasi investasi/BKPM RI Tahun 2023. Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan nilai investasi sebesar 16,9 Triliun. Target yang dimaksud akan dikontribusikan kepada masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah. Tujuannya tidak hanya dalam rangka mencapai target investasi, melainkan berimbang pada aspek meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah.
“Kita ditargetkan oleh Kementerian investasi dan BKPM. Investasi yang ada di Kalimantan Tengah kurang lebih 16,9 Triliun. Kita sudah mengacu pada prestasi yang sudah dilakukan di tahun 2021 sudah tercapai 100% dari 7 triliun menjadi 14 triliun. Diharapkan dengan kondisi perekonomian global Indonesia pada umumnya semoga dapat mencapai target tersebut.” jelas Leonard.
Berkaca dari pencapaian target sebelumnya pada tahun 2020 target investasi yaitu 8.80 Triliun dan 7.88 Trilun pencapaian yang diraih 79,54% di angka 6,72 Triliun . Pada tahun 2021 target investasi yaitu 7.42 Trilun, pencapaian yang diraih 117,68% di angka 8,73 Triliun. Pada tahun 2022 target investasi yaitu 14.97 Trilun pencapaian yang diraih 96.36% di angka 14,43 Triliun.
Demi mencapai pencapaian 16.9 Triliun pada tahun 2023 diharapkan upaya yang dilakukan bukan hanya pemerintah saja, melainkan seluruh stakeholder yang ada bisa menciptakan iklim investasi usaha yang kondusif, sehat yang ada di Kalimantan Tengah. Kemudian segi pengurusan administrasi bagi pengusaha kecil di Kalimantan Tengah, agar tidak disamakan dengan administrasi perusahaan besar, karena persyaratan yang rumit akan menyulitkan investor kecil yang ingin membuat izin usaha.
“Saya minta ada relaksasi untuk perizinan usaha pertambangan bagi masyarakat kecil, karena jika persyaratan izin usaha disamakan dengan perusahaan besar maka pengusaha kecil sangat kesulitan.” pungkasnya.
Saat diwawancara awak media, Asisten Ekobang menyampaikan adanya investor pengusaha juga harus memperhatikan dampak lingkungan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat, serta dapat memberi BERKAH untuk masyarakat sekitar.
Ia menegaskan agar tetap memperhatikan AMDAL dan pemeliharaannya, serta kebermanfaatan kepada masyarakat dalam membantu keberpihakan pada masyarakat kecil.
“Apalagi dari sisi lingkungan, jangan sampai AMDAL hanya dilampirkan dalam persyaratan semata, tapi harus diperhatikan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, sisi keberpihakan kepada masyarakat kecil juga harus ada, para UKM atau pengusaha kecil, kita harapkan ini bisa memicu pertumbuhan ekonomi yang ada di Kalimantan Tengah” Tegas Leonard.
Turut hadir dalam rapat Kepala Dinas PMPTSP Bapak Sutoyo, narasumber dari BKPM RI Andika Budi Pratama dan Ibu Ivonne Margi Immanuella, Kepala dinas dan instansi vertical terkait kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.