Perijinan Galian C akan Diinventarisasi

Rudianur

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah daerah (Pemda) Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera melakukan inventarisasi seluruh perizinan galian C di wilayahnya, selanjutnya juga akan membantu memperjuangkan proses perpanjangan izin galian C yang sudah tidak aktif ke Pemprov Kalteng.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotim H.Rudianur, Selasa (14/3/2023), mengatakan hal tersebut adalah salah satu kesimpulan penting hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian tuntutan aksi demo ratusan sopir truk galian C.

Diharapkan kesimpulan ini menjadi panduan bagi semua pihak untuk selanjutnya diselesaikan.

Dalam hal ini, kata Rudianur, pemda Kotim harus segera berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng untuk menyelesaikan masalah perizinan. Selain itu, pemkab juga harus menggelar rapat bersama Forkopimda dengan mengundang pengusaha dan sopir galian C.

Poin pentingnya, Galian C yang ijinnya masih berlaku diperbolehkan beroperasi, sedangkan yang tidak aktif diminta segera menyelesaikan administrasinya.

Selain itu, pemda juga diminta untuk menetapkan harga jual galian C seperti pasir, tanah, dan batu untuk mencegah konflik antara pengusaha,” jelas Rudianur.

Pemda harus memberikan kepastian lokasi galian C sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub), “Jadi pemda bekerjasama dengan penegak hukum, apabila ada yang bekerja melanggar Pergub maka silakan ditangkap,” tegasnya.

Semua pihak diharapkan bisa bekerjasama dan menyelesaikan masalah perizinan galian C ini dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, lingkungan sekitar, dan sopir truk yang mengangkut material galian C

EDITOR:Hendra C.


SUMBER: