
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Perhubungan sudah melarang truk CPO masuk melintas dalam Kota Sampit dan beban muatan tidak boleh melebihi kemampuan jalan aspal.
Namun kenyataannya hingga saat truk CPO masih saja masuk melintas di dalam kota, oleh sebab itu Dewan kembali mengingatkan Dinas Perhubungan setempat agar tidak membiarkan truk pengangkut CPO masuk ke dalam kota.
Hal ini ditegaskan, Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Bima Santoso, Sabtu (11/3/2023).
Bima menegaskan, beberapa waktu lalu Pemda setempat melalui Dishub sudah membuat kebijakan melarang truk CPO masuk melintasi jalan dalam kota Sampit.
Namun nyatanya kebijakan itu mulai banyak dilanggar oleh angkutan CPO masuk melintasi jalan dalam kota, apalagi tidak ada petugas ditempatkan di sejumlah titik persimpangan.
“Kita harapkan Dinas Perhubungan tidak membiarkan hal ini, harus tegakan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” tegas Bima.
Menurutnya, jika ini dibiarkan, maka yang dirugikan adalah masyarakat, bahkan bisa mengancam keselamatan pengendara lain, dan jalan bisa rusak akibat tidak mampu menahan beban angkutan truk CPO.
Ia juga berharap para pengusaha untuk peduli terhadap masalah ini. Angkutan CPO diharapkan lebih tertib dan membawa muatan hanya sesuai kemampuan jalan menahan beban.
“Jangan sampai ada korban atau dilakuka penertiban, baru mentaati aturan, Dewan harap ini ada kesadaran sendiri dari pihak pengankut truk CPO, demi keamanan dan keselamatan masyaakat di jalan,” tegasnya kembali.