
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka melaksanakan percepatan program pembangunan daerah maka diperlukan sebuah perencanaan strategis ( Renstra) yang di sinergikan bersama seluruh Pemerintah kabupaten/kota yang dituangkan ke dalam sebuah program pembangunan yang tersusun, terencana dan terstruktur secara sistematis dan berkelanjutan.
Maka dari itu Bappedalitbang Provinsi Kalteng menggelar Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Katingan Tahun 2024-2026, bertempat di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Kamis (9/3/2023).
Fasilitasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Kaspinor didampingi Asisten II Setda Kabupaten Katingan Eka Suryadilaga. Turut hadir Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalteng dan lingkup Kabupaten Katingan.
Kaspinor dalam sambutannya mengatakan, bahwa Penyusunan RPD Kabupaten Katingan Tahun 2024-2026 harus memperhatikan penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJMN, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten/Kota sampai dengan Tahun 2025, hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2018-2023 dan RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026.
“Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2024-2026 dilakukan bersamaan dengan penyusunan Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2024-2026,” ungkap Kaspinor
Kaspinor menjelaskan, bahwa penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan RPD Kabupaten Katingan harus memperhatikan analisa sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Katingan tahap keempat, serta isu strategis aktual. Adapun tujuan dari fasilitasi adalah untuk memastikan pemenuhan aspek kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan, keselarasan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
“Penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2024-2026 harus memperhatikan tujuan, sasaran RPD Kabupaten Katingan Tahun 2024-2026 dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang menjadi kewenangan daerah,” tandasnya.
Penyusunan RPD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 dan Renstra Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 dapat dilakukan dengan tahapan dan tata cara sebagai berikut; Persiapan Penyusunan; Penyusunan rancangan; Pelaksanaan forum Perangkat Daerah dan forum konsultasi publik; Perumusan rancangan akhir; Fasilitasi rancangan akhir Rencana Pembangunan Daerah; dan Penetapan.