Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

LPPD Sebagai Gambaran Capaian Kinerja Pemerintah Daerah.

admin01
Published: March 9, 2023
Share
2 Min Read
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat membuka secara resmi acara bimbingan teknis dan asistensi penjelasan teknis penyusunan LPPD Tahun 2022 Kamis 932023
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat membuka secara resmi acara bimbingan teknis dan asistensi penjelasan teknis penyusunan LPPD Tahun 2022, Kamis (9/3/2023).

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disusun dengan baik dan benar sesuai peraturan, dapat menjadi gambaran dari capaian kinerja pemerintah daerah. Sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan dan evaluasi serta perencanaan untuk program selanjutnya.

Demikian hal tersebut disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat membuka secara resmi acara bimbingan teknis dan asistensi penjelasan teknis penyusunan LPPD Tahun 2022, Kamis (9/3/2023).

Selain hal itu lanjut Fairid melanjutkan, pentingnya penyusunan LPPD itu dilakukan tidak lain untuk mengetahui sejauh mana kemampuan daerah dalam menerapkan otonomi daerah dan menjalankan roda pemerintahan daerah.

“Nantinya melalui laporan inilah pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan serta kendala yang dihadapi oleh masing-masing daerah. Khususnya dalam melaksanakan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Perlu diketahui tambah wali kota, sudah menjadi hal yang wajib bagi setiap pemerintah daerah dan kepala daerah dalam setiap tahun menyusun LPPD. Termasuk menyusun Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.

“Penyampaian informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik LPPD dan LKPJ ini, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,”paparnya.

Adapun acara bimbingan teknis dan asistensi penjelasan teknis penyusunan LPPD tersebut dilaksanakan melalui video conferens (zoom meeting), yang dihadiri narasumber dari Kemendagri dan diikuti seluruh kepala OPD dilingkup Pemerintah Kota Palangka Raya dari ruang kerja masing-masing.

Sementara itu Wali Kota Palangka Raya Fairid Napari didampingi Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, mengikutib dari ruang Command Center Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Pacu Pembangunan Bundaran Timpah, Target 2027 April 2, 2026
  • Pemkab Kapuas Gerak Cepat Tangani Kebakaran SDN 1 Lamunti April 2, 2026
  • Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan Opini WTP April 2, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
10 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Palangka Raya Sabet Penghargaan The Encourager dalam Capaian SDGs Nasional

March 29, 2026
9 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Musrenbang Kecamatan Bukit Batu Fokus Infrastruktur dan Pariwisata

March 29, 2026
7 3
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pentingnya Penggunaan Tapping Box bagi Pelaku Usaha

March 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?