
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Berdasarkan peraturan mendagri RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Instruksi presiden republik Indonesia Nomor 2 Tahun, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi, program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) di aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu, (8/3/2023).
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Katma F. Dirun untuk membuka secara resmi rapat koordinasi tersebut. Tujuan rapat koordinasi tersebut di antaranya optimalisasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan pemberantasan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).
Peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat yaitu membuka ruang bagi semua pemangku kepentingan terkait kedaerahan dan pemanfaatan seluruh potensi dalam rangka P4GN. Sinergitas, koordinasi dan kerja sama yang baik serta membangun persepsi dan komitmen bersama dalam PG4N.
Katma F. Dirun menekankan untuk Kesbangpol Kabupaten/kota, didorong oleh Kesbangpol Provinsi agar mematangkan koordinasi untuk rencana aksi memberantas narkoba di kabupaten/kota masing-masing.
Walikota, Bupati, Forkopimda, Kapolres, Dandim, Kejaksaan Negeri turut diundang untuk menyusun rencana aksi bersama-sama dengan BNK atau Kapolres setempat. Kesbangpol kabupaten/kota menjadi motor penggerak dalam melakukan pendekatan-pendekatan dalam koordinasinya, dan membahas isu-isu di kabupaten/kota untuk menjadi materi penyusunan rencana aksi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam komitmen memberantas narkoba sangatlah kuat, dan pada akhir tahun 2022 telah menerbitkan peraturan daerah tentang P4GN, yang saat ini sedang mendapat nomor register dari kemendagri dan semuanya sudah rampung.
Ketika sudah memiliki sebuah regulasi, peraturan daerah, maka tentu dibarengi dengan rencana-rencana aksi yang komprehensif dan berkesinambungan.
“Kaitannya dengan itulah, maka pemerintah provinsi sangat berkepentingan untuk melakukan sinkronisasi program mengintegrasikan kegiatan dengan kabupaten kota yang ada di Kalimantan Tengah. Sehingga ketika program itu dijalankan maka dia berkesinambungan antara kabupaten/kota.” Terangnya.
Katma berharap kepada semua stakeholder, pada semua tokoh masyarakat harus memiliki komitmen yang kuat untuk membangun persepsi yang sama, bahwa narkoba itu adalah musuh bersama. Persoalan narkoba ini merupakan ancaman yang luar biasa, yang dapat menyebabkan kehilangan generasi, serta terus meningkatkan koordinasi Kesbangpol Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah bersama seluruh stakeholders demi masyarakat.
Turut hadir direktur ketahanan sosial politik dan budaya, dirjen politik dan pemerintahan umum kemendagri diwakili oleh koordinator sosial dan kemasyarakatan direktorat ekososbud Kartika Sari sebagai narasumber, Kesbangpol Provinsi, dan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.