
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Hampir setiap hari kita disuguhkan dengan pemandangan banyaknya anak yang acap kali dijadikan objek dagang, baik itu jadi pedagang di jalanan, lampu merah, bahkan ada yang mengemis di setiap sudut lampu merah.
Hal ini menjadi keprihatinan kalangan Anggota Dewan dari DPRD Kabupaten Kotim, Selasa (7/3/2023).
Oleh sebab itu, Anggota Dewan Riskon Fabisnayah menekankan agar stop eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Ia mendorong pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban terhadap anak-anak jalanan. Hal ini dinilai perlu dilakukan agar eksploitasi terhadap anak dibawah umur tidak terus terjadi di wilayah hukum Kotim.
Pemerintah daerah dalam hal ini diharapkan terus melakukan pembinaan terhadap anak-anak jalanan, maupun kepada para orangtuanya agar terhindar dari dampak negatif yang nantinya menghambat proses tumbuh kembang dan masa depan anak-anak tersebut.
“Belakangan ini santer terdengar banyak anak dibawah umur dijadikan objek exploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, padahal anak-anak dibawah umur itu yang seharusnya menimba ilmu pendidikan bukan justru digunakan sebagai pedagang jalanan di lampu-lampu merah, bahkan pengemis di pinggir jalanan kota” ungkap Riskon.
Riskon pun menegaskan agar pemerintah daerah bersikap tegas terhadap hal ini dengan menerapkan UU Perlindungan Anak agar para oknum penjahat terhadap anak dibawah umur itu bisa mendapat hukuman yang setimpal dan ada efek jera.
“Kami mendukung langkah pemerintah daerah dalam menerapkan UU Perlindungan Anak tersebut, bagi para oknum, termasuk orangtua yang memperkerjakan anaknnya dijalanan juga harus diberikan efek jera, kalau memang toh tidak bisa dibina mau tidak mau harus diberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.
Diketahui praktek eksploitasi terhadap anak dibawah umur ini sudah terjadi sejak lama, namun baru-baru ini diperiode pemerintahan Harati, mulai dilakukan penertiban untuk menghentikan tindakan eksploitasi tersebut.