Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Kuala Kapuas

Tripika Kapuas Hulu Edukasi dan Buka Hinting Pali

admin01
Published: March 1, 2023
Share
3 Min Read
Foto bersama masyarakat, pihak perusahaan dan unsur tripika. (foto/istimewa)

KAPUAS, KALTENTERKINI.CO.ID – Tripika Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah melakukan edukasi dan membuka Hinting Pali di Jalan P2D Desa Hurung Tampang dan Hinting Pali Jalan Tambang PT Sembilan Tiga Perdana (STP) di Kapuas Hulu, Rabu (01/03/23).

Unsur Tripika Kapuas Hulu diwakili oleh Camat, Polisi, dan pihak TNI.

Humas PT. STP, Leo Sani Putra Siregar mengatakan pihak kecamatan telah menjelaskan kepada masyarakat, bahwasanya Hinting Pali tersebut dilaksanakan secara Ilegal.

Hal ini diperkuat dengan surat penjelasan dari Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas tentang pemasangan Hinting Pali.

Masyarakat dng unsur tripika. (foto/istimewa)

Dalam peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah No.1 Tahun 2015 tentang pedoman peradilan Adat Dayak Kalimantan Tengah, yang telah diatur dalam Perda Provinsi Kalteng No. 16 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Provinsi Kalteng No. 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Provinsi Kalteng Pasal 8 Huruf a-i dan Perda Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Kabupaten Kapuas No.7 tahun 2017 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas padal 8 huruf a-i.

Menurut Ĺeo, dari pihak Kapolsek dan Danramil juga menerangkan bahwa Hinting Pali mempunyai prosedur-prosedur secara adat yang diatur.

Sementara itu, untuk perlindungan perusahaan yang berinvestasi bahwa Pesiden Jokowi menyebutkan tidak boleh menghambat investasi dikarenakan berdampak langsung kepada Ekonomi daerah maupun Negara.

Suasana di lokasi hiting pali. (foto/istimewa)

Mengacu kepada UU Minerba No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no.4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 162 yang berbunyi setiap orang yang melintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.100 Juta.

“Jadi Hinting Pali di perusahaan kami jelas melanggar aturan adat ataupun aturan negara,” tegas Leo.

Leo mengatakan selama ini perusahaan pun telah berkontribusi ke masyarakat dalam bentuk distribusi solar untuk kelistrikan desa, membangun dan merawat Infrastruktur jalan desa, Program Pemberdayaan Masyarakat dan telah lebih dari 70 % menyerap lebih dari 100 orang karyawan lokal.

Masyarakat telah membuka Hinting Pali secara sukarela, setelah dilakukan musyawarah dan mendapatkan edukasi dari unsur Tripika. Masyarakat menyesal telah melakukan penutupan jalan dan telah mengganggu investasi perusahaan yang sebenarnya menguntungkan masyarakat banyak. (***)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Kuala Kapuas

Hadapi Masalah Pertanahan, Teras Dorong Pembentukan Tim advokasi GKE

July 31, 2024
Kuala Kapuas

PLN Gerak Cepat Utamakan Keselamatan Masyarakat Dari Dampak Banjir di Kapuas

January 19, 2024
Kuala Kapuas

Tingkatkan Ekonomi Kreatif, Srikandi Ganjar Beri Pelatihan Menganyam Bagi Ibu-ibu di Kalteng

November 28, 2023
Kuala Kapuas

Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Kapuas Kuala. Pj Bupati : Ini Yang Dirindukan Masyarakat

November 27, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?