
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka melakukan penertiban terhadap lokasi dan bahan galian jenis batuan serta melindungi para pengusaha galian alam jenis bebatuan dengan payung hukum secara Legal dan Sah sekaligus agar sumber daya alam tidak di explorasi secara serampangan, Pemerintah provinsi telah memberikan ijin dan mengisyaratkan agar para pengusaha mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku agar melakukan, memenuhi, melengkapi proses tahapan perijinan pertambangan ada secara baik dan benar serta terverifikasi dengan faktual.
Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Verifikasi permohonan wilayah izin usaha (WIUP) dan wilayah untuk surat izin penambangan batuan (SIPB), di aula Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, (28/2/2023).
Rapat tersebut membahas verifikasi berkas yang diajukan pemohon dalam WIUP dan SIPB.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Ekonomi Pembangunan Leonard S. Ampung dan Martwein E. Benung selaku Plh. Kepala Bidang Geologi
Dalam penyampaiannya Asisten Ekonomi Pembangunan Leonard S. Ampung mengatakan tercatat sebanyak 20 pemohon yang masih dalam proses verifikasi berkas. Beberapa di antaranya masih banyak pemohon yng perlu melengkapi berkas seperti rekomendasi dari Bupati.
” Saya berharap dari proses verifikasi berkas ini tetap sesuai aturan dan melengkapi pemberkasan agar dapat dikeluarkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) demi penambang rakyat dan Wilayah yang menjadi tujuan WIUP dan SIPB ini ada di beberapa kabupaten/Kota di antaranya yaitu Barito Selatan, Kotawaringin Barat, Palangka Raya, Gunung Mas, Pulang Pisau, kotawaringin timur, Kapuas, murung raya” ungkap Leonard.
Selain itu alur WIUP dan permohonan wilayah untuk SIPB setelah verifikasi berkas adalah dilakukannya rapat koordinasi tim penilai kelayakan WIUP, kemudian dilanjutkan dengan menmbuat Berita acara tim kelayakan, setelah itu mengecek kondisi lapangan, barulah membuat berita acara lapangan serta mengajukan permohonan secara online.
Martwein E. Benung selaku Plh. Kepala Bidang Geologi menambahkan terdapat standar khusus dalam perizinan pertambangan, di antaranya tidak tumpang tindih dengan wilayah izin usaha pertambangan yang sudah ada, berada di wilayah usaha pertambangan, dan bukan berada di wilayah pertambangan rakyat yang saat ini sudah tidak ada/wilayah pertambangan cadangan negara.
“Standar luas wilayah dalam sesuai perizinannya yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maksimal. 50 hektar, Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan maksimal 5000 hektar, Izin Usaha Pertambangan mineral non logam maksimal 25.000 hektar. Namun semua itu tetap melalui pertimbangan dalam memberikan batas luas maksimal.” Pungkasnya.