Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Provinsi Kalteng Terima Tambahan 18.000 Ribu SK TORA Baru, SK Perhutanan Sosial, dan SK Hutan Adat

admin01
Published: February 23, 2023
Share
5 Min Read
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat menghadiri Penyerahan SK Perhutanan Sosial dan TORA oleh Presiden RI. (foto/mmckalteng)
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat menghadiri Penyerahan SK Perhutanan Sosial dan TORA oleh Presiden RI. (foto/mmckalteng)

BALIKPAPAN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai wujud kepedulian pemerintah pusat terhadap rakyat dan masyarakat di daerah yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah pribadi,lahan pertanian, perkebunan dan hutan tanah adat Pemerintah Pusat melalui pemerintah provinsi telah menyerahkan sebanyak 18.000 ribu SK Tora baru ke Ke Pemerintah Provinsi Kalteng untuk dibagikan kepada warga yang berhak. Dan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo menyerahkan SK Tora secara simbolis kepada perwakilan Provinsi Kalteng di Kaltim.

Dan ia berpesan agar tanah yang diberikan dapat dipergunakan dengan semestinya, dikelola dengan baik, ditanami dan menghasilkan, serta produktif untuk kesejahteraan masyarakat jangan sampai jadi lahan terlantar pinta Presiden.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) serta SK Hutan Adat. SK diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI H. Joko Widodo, bertempat Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Provinsi Kaltim), Rabu (22/02/2023).

Nampak hadir sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Kaltim H. Isran Noor, dan seluruh Kelompok Kehutanan Sosial. Hadir secara virtual Gubernur, Sekda serta para undangan lainnya.

Dalam arahannya, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan SK Perhutanan Sosial yang diserah terimakan pada hari ini berjumlah 514 SK. Kemudian juga diserahkan SK Hutan Adat seluas 77.185 Ha dan SK TORA berjumlah 46 SK.

“Semuanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita semua, semuanya harus produktif karena kita berikan agar lahan-lahan semuanya jadi produktif, jangan ditelantarkan”, tandas Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya menyampaikan penyerahan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA dilaksanakan secara faktual menghadirkan 302 orang perwakilan yang terdiri dari 32 orang perwakilan penerima SK TORA dan 272 orang perwakilan penerima SK Perhutanan Sosial dari wilayah seluruh regional Kalimantan. Secara virtual juga akan diserahkan SK Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia kecuali Provinsi Maluku Utara dan Sumatera Barat yang akan diserahkan pada acara kunker Presiden berikutnya.

“Jumlah SK yang diserahkan saat ini berjumlah 514 SK seluas 321.800 Ha bagi 59.267 KK. Untuk Hutan Adat juga diserahkan sebanyak 19 SK seluas 77.185 Ha. Juga diserahkan SK TORA sebanyak 46 SK seluas 73.743 Ha untuk 40.669 penerima. Dimana hari ini diserahkan SK TORA secara faktual dan virtual sebanyak 35 SK di 12 Provinsi yakni Provinsi Kalteng, Kaltim, Jambi, Bali, Sumatera Tenggara, Sulawesi Barat, Sulwesi Selatan, NTT, Maluku dan akan menyusul Prov. Aceh, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, serta 5 SK di Prov. Sumatera Barat akan diserahkan pada kunker bapak Presiden selanjutnya”, ucap Siti.

Dikesempatan yang sama, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo ditemui usai menghadiri penyerahan SK mengatakan untuk Kalteng sudah ada 27.000 Ha yang sebelumnya sudah diserahkan dan sekarang ditambah sejumlah 18.000 SK TORA.

“Kita hari ini sangat gembira karena hari ini bapak Presiden menyerahkan sertipikat kepemilikan atas TORA, kemudian Perhutanan Sosial dan Hutan Adat. Ini memberikan kepastian kepada masyarakat Kalteng khususnya bisa memiliki kepemilikan sehingga mereka bisa leluasa menggunakan tanah yang sudah bersertipikat untuk kegiatan-kegiatan usaha yang bermanfaat misalnya untuk peningkatan pengembangan ekonomi, pengembangan kepariwisataan, tanaman, dan berbagai macam bentuk usaha”, pungkasnya.

Adapun perwakilan dari provinsi yang hadir di kegiatan penyerahan secara simbolis SK tanah di Kaltim tersebut terdiri dari Masing-masing tujuh orang perwakilan penerima SK Perhutanan Sosial diantaranya Gabriel Gawin masyarakat hukum adat Dayak Sami, Makarius Inus masyarakat hukum adat Dayak Seberuang Kampung Singit, Winarsih petani Provinsi Kaltim, Antonius petani Provinsi Kaltim, Kardi petani Provinsi Kalteng, Juriansyah petani Provinsi Kalimantan Utara dan Mulyadi petani Provinsi Kalimantan Selatan.

Sementara itu, tiga orang perwakilan penerima SK TORA diantaranya Salafuddin Provinsi Kalimantan Selatan, Yusuf ingin Provinsi Kaltim dan Yuliana Provinsi Kalteng.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pelatihan K3 Resmi Ditutup : K3 Komitmen Pemerintah Ciptakan Lingkungan Kerja Aman, Sehat, dan produktif

June 28, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tingkatkan SDM Kalteng Melalui Kaderisasi PMII

June 28, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pelatihan K3 Resmi Ditutup : K3 Komitmen Pemerintah Ciptakan Lingkungan Kerja Aman, Sehat, dan produktif

June 28, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?