SK TORA dan SK Perhutanan Sosial, Pemprov Kalteng Minta Masyarakat Kelola Lahan Jadi Produktif

Foto bersama Wagub Kalteng H. Edy Pratowo bersama masyarakat penerima SK. (foto/mmckalteng)
Foto bersama Wagub Kalteng H. Edy Pratowo bersama masyarakat penerima SK. (foto/mmckalteng)

BALIKPAPAN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Masyarakat Kalteng saat ini bisa sedikit bernafas lega karena akhirnya pemerintah secara sah dan mengakui secara hukum tanah yang dimiliki sebagian masyarakat Kalteng terutama lahan pekarangan, perkebunan, pertanian dan tanah adat/hutan adat bisa menjadi bagian hak kepemilikan masyarakat.

Namun Presiden berpesan secara tegas bahwa apa yang sudah Pemerintah pusat berikan agar tanah atau lahan tersebut jangan sampai terlantar,lahan tidur atau tidak produktif, tetapi baik pemerintah pusat dan pemerintah provinsi meminta agar masyarakat mengelolanya untuk menjadi tanah yang menghasilkan Secara produktif, baik itu perkebunan, Pertanian dan perikanan untuk kesejahteraan keluarga dan perekonomian daerah.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo tegaskan masyarakat yang menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) maupun SK Hutan Adat yang diserahkan Presiden RI H. Joko Widodo di Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim, dapat dikelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif.

“Harapannya ini dimanfaatkan dengan baik. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk hak atas kepemilikan dari tanah tersebut dan mereka bisa mengembangkan usahanya”, tutur Wagub Kalteng usai menghadiri penyerahan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA, Rabu (22/02/2023).

Edy Pratowo mengutarakan bahwa Pemprov Kalteng terus mendorong supaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa mengeluarkan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA yang masih belum diterbitkan.

“Kita masih akan terus mengusulkan beberapa yang belum selesai, inikan secara bertahap sertipikat yang diterbitkan oleh pemerintah”imbuhny.

Diungkapkan oleh Edy Pratowo bahwa sudah ada 27.000 Ha yang sebelumnya sudah diserahkan dan sekarang ditambah sejumlah 18.000 SK TORA. Sebagai informasi, jumlah SK yang diserahkan kali ini berjumlah 514 SK seluas 321.800 Ha bagi 59.267 KK. Untuk Hutan Adat juga diserahkan sebanyak 19 SK seluas 77.185 Ha. Selain itu juga diserahkan SK TORA sebanyak 46 SK seluas 73.743 Ha untuk 40.669 penerima.

Penyerahan SK dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Kaltim H. Isran Noor, dan seluruh Kelompok Perhutanan Sosial.

EDITOR:


SUMBER: