
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Banyaknya kasus sengketa lahan dan tanah pribadi di tengah masyarakat Kalimantan Tengah membuat Pemerintah Provinsi merasa prihatin sebab bila dibiarkan berlarut -larut akan berpotensi membuka konflik terbuka antar masyarakat, swasta dan pemerintah daerah, masalah tanah ini pun akan menyeret Pemerintah daerah ke pusaran kasus tanpa akhir karena tidak adanya win-win solution, koordinasi, sinergi antar instansi, dialog terbuka, pengarsipan yang buruk, data dan fakta yang tidak valid karena tidak tersimpan secara optimal di sistem manejemen pengarsipan yang profesional dan hal ini perlu menjadi perhatian Pemerintah dan BPN selaku penguasa daerah dan data pertanahan nasional, oleh sebab itu melalui rakor inilah diharapkan pemerintah akan mampu menjalin koordinasi, komunikasi, konfirmasi, validasi data dan sinergitas bisa saling berjalan lurus Kedepan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin buka Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu (22/2/2023).
Dalam sambutannya Nuryakin mengatakan tanah adalah hal yang mendasar bagi kehidupan manusia. Lebih lanjut Sekda menambahkan, dalam upaya memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, masalah pertanahan menjadi hal yang sangat diperhatikan, baik oleh instansi pemerintah, perusahaan, maupun kelompok masyarakat/masyarakat adat.
“Semua manusia membutuhkan tanah untuk kelangsungan hidup mereka, ada orang-orang yang berusaha menguasai tanah dengan menggunakan pikiran yang positif, namun ada juga yang menggunakan pikiran negatif.
Hal inilah yang dapat menimbulkan kasus pertanahan, terjadinya kasus pertanahan akan berdampak negatif secara ekonomi, sosial politik, ekologi, dan tanah menjadi tidak produktif.
Hal ini tentunya menghambat kegiatan perekonomian masyarakat maupun pihak terkait,” ucap Sekda.
Sekda berharap Rakor ini bisa menjadi momentum strategis untuk menyinergikan langkah dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus pertanahan, agar tidak menjadi sebuah komplikasi.
“Selain itu diharapkan Rapat Koordinasi ini dapat menghasilkan SDM Aparatur Sipil Negara yang memiliki pola pikir dan pola tindak yang baik dalam mengambil kebijakan atau keputusan dalam pelaksanaan kegiatan mencegah dan menangani konflik pertanahan yang bisa terjadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalteng Erlin Hardi menyampaikan Rakor ini bertujuan untuk melaksanakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan solusi dalam kaitannya pemenuhan data-data pendukung dalam rangka pencegahan dan penanganan konflik pertanahan di wilayah Kalteng.
Turut hadir unsur Forkopimda dan Kepala Instansi Vertikal Provinsi Kalteng terkait.