
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mulai Tahun 2023 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan memberlakukan identitas kependudukan digital. Wali Kota Palangka Ray Fairid Naparin sudah mengeluarkan suarat edaran nomor 470/1.1/DKPS/1/2023 tentang pemberlakuan identitas kependudukan digital tersebut
“Pemberlakuan identitas kependudukan digital ini sebagai bentuk tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko kartu tanda penduduk Elektronik, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital,”kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dalam relisnya, Minggu (19/2/2023).
Adapun pemberlakuan identitas kependudukan digital itu jelas wali kota, akan dilakukan secara bertahap bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mahasiswa dan masyarakat umum yang memiliki fungsi dan kegunaan yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Ditekankan, sehubungan dengan hal itu maka kepada pihak-pihak terkait yang mengisyaratkan KTP-el sebagai persyaratan pemberian layanan, diminta agar memberikan pelayanan yang sama bagi masyarakat yang telah menggunakan identitas kependudukan digital yang sifatnya hanya memindahkan data identitas kependudukan seseorang dari data server ke handphone sesuai dengan era digitalisasi.
Fairid membeberkan keunggulan masyarakat mengaktifkan identitas kependudukan digital, yakni mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, mempermudah pengaksesan pelayanan public dan mempermudah mengakses data anggota keluarga.
Kelebihan lainnya antara lain, penggunaan lebih simpel, tidak perlu disimpan di dalam dompet, tak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk dan tidak ada lagi masalah KTP hilang serta lainnya.
“Jadi nanti kita tak perlu lagi fotokopi KTP, tak ada lagi namanya KTP hilang atau KTP rusak.Selain itu, dalam identitas kependudukan kita ini semua kartu ada, mulai dari kesehatan, pajak, nomor NPWP, KIS, kartu KPU dan lain-lain termasuk vaksin, Kartu Keluarga (KK) dan semua dokumen kependudukan ada di sana,” sambungnya.
Fairid menambahkan ke depannya diharapkan juga dapat menyasar masyarakat umum, sehingga seluruhnya dapat memiliki identitas digital.
“Ini hak dan kewajiban yang harus diberikan kepada masyarakat, kami terus mendorong Disdukcapil untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya