Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kemenko Polhukam Sambangi Kominfosantik, Kadis Siapkan 10 Inisiatif Prioritas Pengembangan Layanan SPBE di Kalteng

admin01
Published: February 16, 2023
Share
4 Min Read
Foto bersama usai audensi Kemenko Polhukam RI dengan Diskominfosantik Prov. Kalteng. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, kredibel dan profesional yang tertata secara baik dan benar melalui sistem digitalisasi online maupun offline.Maka diperlukan Sebuah program yang tepat serta di kolaborasi dengan sistem layanan berbasis digital yang terintegrasi bernama SPBE.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Provinsi Kalteng) Agus Siswadi menerima Kunjungan Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Y. Syaiful Garyadi, bertempat di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Kamis (16/2/2023).

Kedatangan tim dari Kemenko Polhukam RI menggelar audensi dengan Dinas Kominfo dalam rangka terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari SPBE adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.

Agus Siswadi mengutarakan dalam rangka mencapai visi SPBE, maka misi SPBE adalah melakukan penataan, penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik terpadu, mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik terpadu, menyeluruh, menjangkau masyarakat luas, membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal serta membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

“Sejauh ini Pemerintah Provinsi Kalteng telah menetapkan tujuh kebijakan dari 10 yang menjadi mandatory dalam SPBE diantaranya kebijakan tim koordinasi SPBE, kebijakan arsitektur SPBE, kebijakan peta rencana SPBE, kebijakan layanan pusat data, kebijakan pembangunan aplikasi SPBE, kebijakan layanan jaringan intra Pemerintah Daerah dan kebijakan internal penggunaan sistem penghubung layanan Pemerintah Daerah”, tutur Kadis Kominfosantik Agus.

Lebih lanjut ia mengatakan, ada Sepuluh inisiatif prioritas pengembangan layanan SPBE di Provinsi Kalteng yaitu pertama, penyesuaian tim koordinasi SPBE terutama pembentukan pokja. Kedua, menyusun Kebijakan terkait SPBE. Ketiga, pembentukan Dewan TIK provinsi. Keempat, penerapan manajemen SPBE. Kelima, peningkatan kualifikasi dan jumlah SDM dengan kualifikasi TI secara terencana dan berkesinambungan.

Keenam, peningkatan kapasitas seperti server storage serta jaringan untuk pengembangan aplikasi internal Pemerintah Provinsi Kalteng. Ketujuh, melakukan efisiensi proses bisnis dengan melakukan digitalisasi pada proses bisnis yang kompleks guna memberikan pelayanan administrasi internal maupun publik yang lebih prima.

Delapan, pengembangan aplikasi khusus guna mendukung implementasi layanan SPBE, sistem informasi internal Pemerintah Provinsi Kalteng ini minimal harus memenuhi syarat indeks layanan SPBE di level empat, dimana sistem informasi harus dapat terintegrasi dengan sistem informasi lain baik yang dikelola oleh internal pemda maupun yang dikelola oleh kementerian.

Sembilan, pengembangan platform integrasi aplikasi-aplikasi yang telah berjalan Menyediakan kebijakan implementasi TIK yang menyeluruh dan menjangkau seluruh OPD seperti SOP Pembangunan Aplikasi oleh pihak ketiga. Terakhir, melakukan analisis kelayakan operasional dan keamanan TIK.

Agus Siswadi mengungkapkan, kendala/ hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan SPBE meliputi pemerataan infrastruktur jaringan masih terhambat karena masih banyaknya wilayah yang belum memiliki sinyal telekomunikasi (blankspot), kurangnya SDM terkait penggunaan infrastruktur teknologi serta minimnya anggaran TIK seperti infrastruktur, aplikasi, layanan untuk implementasi SPBE.

“Sejauh ini juga Provinsi Kalimantan Tengah baru menerapkan empat manajemen SPBE dari delapan yang menjadi mandatory dalam SPBE yakni penerapan manajemen keamanan informasi, penerapan manajemen aset TIK, penerapan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan manajemen pengetahuan”, tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pelatihan K3 Resmi Ditutup : K3 Komitmen Pemerintah Ciptakan Lingkungan Kerja Aman, Sehat, dan produktif

June 28, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tingkatkan SDM Kalteng Melalui Kaderisasi PMII

June 28, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pelatihan K3 Resmi Ditutup : K3 Komitmen Pemerintah Ciptakan Lingkungan Kerja Aman, Sehat, dan produktif

June 28, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?