Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan Bisnis

OJK : Hati – Hati Modus Arisan Online Dan Kejahatan Sniffing

admin01
Published: February 16, 2023
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2023 02 17 at 15.19.46
OJK Provinsi Kalteng menggelar acara Media Update diskusi santai bersama awak media Kota Palangka Raya. (foto/Ceta)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy mengimbau sekaligus mengingatkan kepada masyarakat agar waspada dan lebih  berhati-hati terhadap modus arisan online dan kejahatan Sniffing.

Menurut Otto Fitriandy, dalam menilai sebuah kegiatan di sektor jasa keuangan, OJK memberi dua ciri yang harus dipenuhi yaitu Legal dan Logis. Legal adalah sektor jasa keuangan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, sedangkan Logis adalah kejelasan dari identitas sektor jasa keuangan tersebut.

Salah satu contohnya dalam kasus peserta arisan online yang bandarnya tidak bisa ditagih, jika dilihat dari modusnya trend arisan sekarang adalah arisan yang anggotanya tidak mengenal satu sama lain, kecuali bandar itu sendiri.

Ungkap Kepala OJK Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy pada acara Diskusi Santai bersama awak media Kota Palangka Raya yang dikemas dalam acar Media Update terkait sektor Jasa Keuangan di Bengkel Valv Kamis, (16/2/2023).

Dengan salah satu topik yang dibahas yaitu Arisan Online Illegal dan tindak Kejahatan Sniffing.

Otto menambahkan, hal itu sudah menjadi pertanda bahwa kita harus berhati-hati dalam mengikuti konsep arisan seperti ini, apalagi arisan yang sudah menawarkan iming-iming untung besar.

Ada beberapa contoh modus yang terjadi adalah teman-teman peserta arisan yang dikenal hanya memakai identitasnya saja, ketika sudah mendapat sejumlah peserta yang banyak lalu dibubarkan begitu saja dan bandarnya pergi.

“Saya kira di Palangka Raya ini cukup banyak informasi mengenai konsep arisan seperti tadi, arisan yang para pesertanya tidak saling kenal, dan arisan yang menawarkan iming-iming keuntungan besar. Jika sudah terdapat iming-iming untung besar, maka sudah ada resiko pada uang yang dibayarkan setiap bulan kita tidak mengetahui uang itu diinvestasikan ke mana, ketika investasinya jebol tak dapat dibayar, maka kita darurat mencari cara untuk membayarnya. Itulah yang terkait arisan online illegal” terang Otto.

Berikutnya, lanjut Kepala OJK Kalteng ini, kita lihat maraknya sekarang modus kejahatan adalah penawaran file undangan. Jika kami mendapatkan informasi seperti itu, kita akan laporkan yang pertama akan kami koordinasikan ke Forum Satgas Waspada Investasi (SWI), karena di sana terdapat Dinas Kominfo, Kepolisian, Kejaksaan, pasti portalnya atau websitenya akan ditutup/blokir. Hanya saja pelaku kejahatan jika portalnya sudah terblokir, maka mereka akan membuat lagi yang baru dengan nama yang baru.

“Kami berharap partisipasi masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan agar kami data dan kami cegah agar tidak memakan korban yang lain” imbuhnya.

Menurutnya, dua hal dari Legalitas dan Logis merupakan petunjuk yang harus diperhatikan. Jika sudah terdapat arisan yang menawarkan investasi sudah tidak logis. Arisan yang menawarkan keuntungan, sudah pasti tidak logis, apalagi menawarkan “tidak ada resiko” maka sudah tidak logis.

Informasi mengenai lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan tidak terdaftar di OJK sudah bisa diakses melalui website OJK.

“Kepada teman-teman, kami selalu terbuka dalam berbagai kesempatan silakan, jika ada informasi sampaikan kepada kami, dalam sosial media kami juga selalu share perkembangan beberapa modus tindak kejahatan di sektor jasa keuangan terutama yang terakhir yaitu sniffing yang salah satunya mengirimkan undangan-undangan dalam bentuk apk.” tegasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Kalteng Buka Pawai Takbiran, Syiar Kemenangan dan Refleksi Spiritual Idulfitri March 20, 2026
  • Bupati Kapuas Lepas Pawai Takbir, Warga Antusias Sambut Idul Fitri March 20, 2026
  • Nyepi 2026 Jadi Momentum Persatuan, di Kediaman Ketua DPRD Kalteng: Arton S Dohong March 20, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 17 at 12.20.57
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Festival BERKAH Ditutup. 21 Pemenang Talenta Ekonomi Syariah Siap Melaju ke Fesyar KTI 2026

March 17, 2026
WhatsApp Image 2026 03 14 at 14.59.39
Ekonomi dan Bisnis

Generasi Terbaru New Veloz Hybrid EV Hadir Untuk Keluarga, Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan: Ada Layanan Cek Baterai Hybrid Gratis

March 14, 2026
WhatsApp Image 2026 03 13 at 22.35.20
Ekonomi dan Bisnis

Pertamina Pastikan Stok Energi Aman, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

March 13, 2026
WhatsApp Image 2026 03 12 at 10.59.07
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Kebutuhan Uang Tunai Meningkat Signifikan 91,9 Pesen. Perlu Uang Tunai, BI Siapkan Kas Keliling dengan Jangkauan Lebih Luas

March 12, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?