Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Lurah Talaken Beri Sanggahan Terkait Dugaan Pemotongan Hak Anggota Koperasi

admin01
Published: February 15, 2023
Share
2 Min Read

Lurah Talaken, Gusti Ray Novandha saat membagikan membantu penyaluran dana kompensasi plasma. (foto/Sip)

KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Beredar informasi di masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas), terkait adanya dugaan Lurah Talaken, Kecamatan Manuhing, melakukan pemotongan hak-hak anggota koperasi di kelurahan setempat.

Menyikapi hal tersebut, Lurah Talaken, Gusti Ray Novandha mengklasifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat, khususnya media sosial (Medsos).

“Terkait informasi yang beredar itu tidak benar adanya. Kalau untuk pemotongan yang dipertanyakan itu adalah simpanan pokok dan wajib koperasi, yang merupakan kewajiban peserta koperasi penerima kompensasi plasma.”ungkapnya, saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut Gusti Ray menuturkan, dirinya diberikan kepercayaan oleh pihak koperasi untuk ikut membantu penyaluran dana kompensasi plasma, maka terkait dengan tugas yang diberikan tersebut, dijalankan dengan baik sesuai prosedur, dan asas keterbukaan dalam forum.

Terlebih lagi ia mengakui, dalam penyalurkan dana itupun tidak mendapatkan apa-apa. Bahkan dilakukannya dengan sukarela bersama staf kantor kelurahan.

“Tetapi yang didapat malah jadi buah bibir bahkan dimuat dalam pemberitaan yang beredar dengan bahasa lantang tidak ada muatan unsur praduga tak bersalah. Jadi saya malah yang dirugikan sebenarnya,”tukas.

Padahal jelas Gusti Raya, dirinya berada pada posisi membantu memfasilitasi tempat dan tim untuk ikut menyalurkan dana kompensasi plasma bersama koperasi Rungan Manuhing Hapakat. Karena, banyak peserta plasma tidak memiliki buku rekening bank sehingga dibagikan tahap satu secara tunai.

Adapun soal plasma itu sendiri sudah dilakukan RDP dengan pihak DPRD Gumas dan disertai dengan berita acara yang dibuat dan ditandatangani oleh yang hadir termasuk camat, kades hingga lurah serta anggota koperasi pada tanggal 6 Februari 2023 lalu.

“Kayaknya sudah simpang siur. Padahal terkait pemotongan itu kami lakukan atas kesepakatan bersama dari yang dibagikan sebesar Rp1.333.300. Kami meminta Rp. 3.300, itu gunanya adalah untuk biaya konsumsi, selama satu Minggu dan kami membagikan itu dari pagi hingga sore hari,” terangnya.(sip)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Plt Asisten II Berpulang, ASN Gumas Beri Penghormatan Terakhir dan Doa Bersama 

January 19, 2025
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Natal Pemkab Gumas. Herson : Sinergitas dan Sukacita dalam Bekerja dan Melayani Wujud Respon Iman Sebagai Abdi Negara dan Masyarakat

January 15, 2025
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Angka Prevalensi Stunting di Gumas Semakin Turun Hingga 10,4 Persen

January 15, 2025
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Pemkab Gumas Dukung Target Zero Waste 2030

January 20, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?