
MUARA TEWEH KALTENGTERKINI.CO.ID – Setelah Rapat Paripurna mendengarkan jawaban Pemkab Barito Utara (Barut) dan telah diserahkan kepada DPRD, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat akan diproses dan dibahas bersama dengan pihak Pemkab.
“Raperda itu akan kita bahas bersama eksekutif setelah beberapa agenda dewan lainnya dilaksanakan sebagaimana sudah terjadwal,” kata Wakil Ketua I DPRD Barut Parmana Setiawan, Minggu (12/2/2023)
Pembahasan akan dijadwalkan setelah penjadwalan berikutnya tanggal 28 Februari 2023 ini. “Kita berakhir penjadwalan 28 Februari ini, dan selanjutnya ada rapat pimpinan dengan anggota serta Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan tindak lanjut dari Raperda yang ada,” jelasnya.
Saat ini, dimana sebelumnya sudah dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda pembahasan 2 (Dua) Raperda tentang kelembagaan. “Jadi kalau kelembagaan masih belum, maka masih berproses pastinya semuanya,” tutur Permana.
Seyogyanya menyelesaikan dulu tentang perlindungan hukum adat, baru menyusul dengan kelembagaan adat yang akan diproses di lembaga dewan.
“Alurnya ya pengakuan dulu terhadap adat baru nanti kelembagaan adatnya yang akan kita proses nantinya,” ucapnya.