
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka mendukung usaha masyarakat terutama di bidang pertanian sekaligus mewujudkan ketahanan pangan mandiri dan keluarga, maka diperlukan dukungan dalam ketersediaan lahan pertanian untuk bercocok tanam.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah mengakui perlindungan kepada lahan cadangan untuk sektor pertanian memang sudah mendesak. Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten dan DPRD sudah berupaya mencegah hilangnya cadangan lahan pertanian itu melalui peraturan daerah.
“Untuk pencadangan lahan pertanian sudah diatur sehingga kita sekarang tinggal melaksanakan dan konsisten melaksanakan itu saja supaya jangan sampai aturan itu ditabrak,”ujar Juliansyah
Menurutnya alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan. Kondisi ini sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani. Sehingga berkurangnya luasan lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan yang dapat mengganggu stabilitas kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan .
Dengan adanya aturan hukum dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mewujudkan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan yang diharapkan akan semakin meningkatkan produksi pertanian pangan di daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat.
‘Kami menekankan agar perda ini betul-betul dilaksanakan, karena secara aturan ini memang untuk kebaikan bersama dan jangka panjang untuk daerah ini juga,” tegasnya
Dengan adanya perda pencadangan kawasan pertanian pangan ini juga penduduk tidak beralih profesi dan meninggalkan daerah ini menuju kota-kota besar dengan alasan untuk peningkatan taraf hidup dan meninggalkan kegiatan pertanian.
” Karena pertanian memang menjadi sector yang menjanjikan untuk ekonomi masyarakat kita,”pungkasnya