
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan I tahun 2023 dengan membahas dua agenda yaitu Rancangan Paraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023/2043. Kedua, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, H. Wiyatno dan dihadiri Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo didampingi Sekda Provinsi Kalteng, H. Nuryakin, Senin (6/2/2023).
Demi mengarahkan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentunya tentunya perlu Ruang Penataan Wilayah yang tepat.
Dalam mewujudkan cita-cita tersebut terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi seperti peraturan daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang RTRWP Kalimantan Tengah tahun 2015/2035 yang masih banyak mengalami permasalahan baik tumpang tindih peta indikatif, tumpang tindih peta dan jarak antara RTRW Provinsi, dengan RTRW Kabupaten/kota.
Dinamika pembangunan baik internal maupun eksternal di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, serta perubahan kebijakan nasional dan provinsi telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Provinsi terutama melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terkait pengintegrasian tata ruang laut ke dalam RTRWP Provinsi yang merupakan suatu keharusan.
Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo, membacakan sambutan Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran mengatakan, selain itu memang sudah waktunya Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang RTRWP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015/2035 dilakukan revisi, karena sudah lewat 5 tahun, sehingga menuntut adanya peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
Oleh karena itu, percepatan penetapan revisi perda mengenai rencana tata ruang Provinsi Kalimantan Tengah merupakan suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah.
Hal ini juga seiring dengan program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS-PK) yang menargetkan bahwa kiranya revisi dari RTRWP agar segera ditetapkan, ucap Wagub.