Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rapat Paripurna DPRD Kalteng. Wagub : Percepatan Penetapan Revisi Perda RTRWP Suatu Keharusan

admin01
Published: February 6, 2023
Share
2 Min Read
Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan I tahun 2023. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan I tahun 2023 dengan membahas dua agenda yaitu Rancangan Paraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023/2043. Kedua, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, H. Wiyatno dan dihadiri Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo didampingi Sekda Provinsi Kalteng, H. Nuryakin, Senin (6/2/2023).

Demi mengarahkan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentunya tentunya perlu Ruang Penataan Wilayah yang tepat.

Dalam mewujudkan cita-cita tersebut terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi seperti peraturan daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang RTRWP Kalimantan Tengah tahun 2015/2035 yang masih banyak mengalami permasalahan baik tumpang tindih peta indikatif, tumpang tindih peta dan jarak antara RTRW Provinsi, dengan RTRW Kabupaten/kota.
Dinamika pembangunan baik internal maupun eksternal di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, serta perubahan kebijakan nasional dan provinsi telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Provinsi terutama melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terkait pengintegrasian tata ruang laut ke dalam RTRWP Provinsi yang merupakan suatu keharusan.

Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo, membacakan sambutan Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran mengatakan, selain itu memang sudah waktunya Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang RTRWP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015/2035 dilakukan revisi, karena sudah lewat 5 tahun, sehingga menuntut adanya peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Oleh karena itu, percepatan penetapan revisi perda mengenai rencana tata ruang Provinsi Kalimantan Tengah merupakan suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah.

Hal ini juga seiring dengan program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS-PK) yang menargetkan bahwa kiranya revisi dari RTRWP agar segera ditetapkan, ucap Wagub.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten I Herson B Aden Buka Kegiatan Pelatihan Pengkaderan PMII

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim

June 25, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD Penyelenggaraan Kearsipan. Adiah Chandra Sari : Jadi Pedoman Bagi Seluruh Perangkat Daerah Dalam Pengelolaan Arsip Secara Tertib

June 25, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?