Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Permudah Wajib Pajak Lapor SPT, NIK KTP Terintegrasi Dengan NPWP Tahun 2024

admin01
Published: February 6, 2023
Share
2 Min Read
Permudah Wajib Pajak Lapor SPT, NIK KTP Terintegrasi Dengan NPWP Tahun 2024. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk mempermudah dan mempercepat proses pelaporan SPT Perorangan/Pribadi, menteri keuangan melalui direktorat jenderal pajak pada tahun 2024 mendatang akan mengintegrasikan (menyatukan) Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dengan Nomor Pelanggan Wajib Pajak (NPWP) agar pendaftaran dan administrasi jadi mudah.

KKP Pratama Palangka Raya melakukan Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan untuk ASN lingkup Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Kalteng, Senin (6/2/2023). Kegiatan dibuka langsung oleh Inspektur Provinsi Kalteng Saring.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi perpajakan tersebut, Perwakilan Pelayanan Pajak KPP Pratama Pratama Palangka Raya, Inspektur Pembantu II,III dan seluruh pejabat fungsional serta ASN lingkup Inspektorat Provinsi Kalteng.

Dalam sambutannya Saring mengatakan, kewajiban dalam pelaporan SPT pajak, adalah salah satu contoh warga Negara yang baik. Diharapkan, kepada seluruh ASN lingkup Inspektorat Provinsi Kalteng untuk segera menyampaikan laporannya, baik SPT Tahunan maupun kewajiban pelaporan LHKPN bagi wajib lapor.

“Semoga setelah selesai kegiatan ini dapat menambah ilmu terkait dengan pengisian efiling Pajak orang pribadi dan dapat langsung praktek mengisi pelaporan SPT dengan benar dan tepat waktu,” ungkap Saring.

Sementara itu, Ketua Tim Penyuluh Seksi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya Muhammad Isman dalam paparannya menyampaikan pada Tahun 2024 data terkait wajib pajak akan terintegrasi menjadi satu data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). HPP).

Hal ini, lanjutnya dapat memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini sedang berlangsung. Dimana dengan permberlakuan NIK menjadi NPWP akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah WPOP untuk pendaftaran ke KPP Karena NIK berfungsi sebagai NPWP (Pasal 2 UU HPP ) sekaligus mempermudah masyarakat untuk memperoleh NPWP.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT Pajak orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret setiap tahunnya,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten I Herson B Aden Buka Kegiatan Pelatihan Pengkaderan PMII

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim

June 25, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD Penyelenggaraan Kearsipan. Adiah Chandra Sari : Jadi Pedoman Bagi Seluruh Perangkat Daerah Dalam Pengelolaan Arsip Secara Tertib

June 25, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?