
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk mempermudah dan mempercepat proses pelaporan SPT Perorangan/Pribadi, menteri keuangan melalui direktorat jenderal pajak pada tahun 2024 mendatang akan mengintegrasikan (menyatukan) Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dengan Nomor Pelanggan Wajib Pajak (NPWP) agar pendaftaran dan administrasi jadi mudah.
KKP Pratama Palangka Raya melakukan Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan untuk ASN lingkup Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Kalteng, Senin (6/2/2023). Kegiatan dibuka langsung oleh Inspektur Provinsi Kalteng Saring.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi perpajakan tersebut, Perwakilan Pelayanan Pajak KPP Pratama Pratama Palangka Raya, Inspektur Pembantu II,III dan seluruh pejabat fungsional serta ASN lingkup Inspektorat Provinsi Kalteng.
Dalam sambutannya Saring mengatakan, kewajiban dalam pelaporan SPT pajak, adalah salah satu contoh warga Negara yang baik. Diharapkan, kepada seluruh ASN lingkup Inspektorat Provinsi Kalteng untuk segera menyampaikan laporannya, baik SPT Tahunan maupun kewajiban pelaporan LHKPN bagi wajib lapor.
“Semoga setelah selesai kegiatan ini dapat menambah ilmu terkait dengan pengisian efiling Pajak orang pribadi dan dapat langsung praktek mengisi pelaporan SPT dengan benar dan tepat waktu,” ungkap Saring.
Sementara itu, Ketua Tim Penyuluh Seksi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya Muhammad Isman dalam paparannya menyampaikan pada Tahun 2024 data terkait wajib pajak akan terintegrasi menjadi satu data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). HPP).
Hal ini, lanjutnya dapat memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini sedang berlangsung. Dimana dengan permberlakuan NIK menjadi NPWP akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah WPOP untuk pendaftaran ke KPP Karena NIK berfungsi sebagai NPWP (Pasal 2 UU HPP ) sekaligus mempermudah masyarakat untuk memperoleh NPWP.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT Pajak orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret setiap tahunnya,” tandasnya.