Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Wajib Bentuk BRIDA

admin01
Published: February 6, 2023
Share
5 Min Read
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratoowo saat membacakan sambutan pada acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng ke 3 Masa Persidangan I tahun 2023. (foto/Ceta D. Cahyono)
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratoowo saat membacakan sambutan pada acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng ke 3 Masa Persidangan I tahun 2023. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, setelah dilaksanakannya perda yang dimaksud, ada suatu konsekuensi dari dinamisasi perkembangan yang terjadi, dimana adanya kebijakan secara nasional terkait dengan peraturan daerah sebagai salah satu elemen penting pembangunan di daerah.

Ekosistem riset dan inovasi nasional maupun daerah membutuhkan badan yang berperan khusus untuk mendukung kolaborasi antar pihak dan multipihak agar dapat menghasilkan nilai tambah dari penelitin yang dikembangkan, baik untuk tujuan komersialisasi dan produksi maupun untuk penyusunan kebijakan.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional atau BRIN, kata Wagub, maka pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai wadah sinkronisasi kebijakan BRIN tersebut.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Kalteng, H Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran pada acara
Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan I tahun 2023 dengan membahas dua agenda yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023/2043 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, H. Wiyatno dan dihadiri Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo didampingi Sekda Provinsi Kalteng, H. Nuryakin, Senin (6/2/2023).

Wagub Edy Pratowo menambahkan BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian pengembangan dan pengkajian dan penerapan serta intervensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

BRIDA akan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai pancasila.

“Adapun urgensi pembentukan BRIDA untuk memperkuat fungsi litbang di daerah, mempercepat pembangunan, meningkatkan daya saing daerah yang tentunya dengan tujuan akhir adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan public dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah ini”, terang Wagub.

Dikatakannya, BRIDA merupakan entitas baru unit di bawah pemerintah daerah. Pembentukan dan program yang dikoordinasikan dengan BRIN, kehadiran BRIDA diharapkan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi organisator dan kolaborator untuk memecahkan permasalahan berbasis riset.

Inilah alasan mengapa BRIDA sepatutnya segera kita bentuk dan kita wujudkan sehingga pembangunan Kalimantan Tengah secara menyeluruh dapat terlaksana dengan peran serta BRIDA ini nantinya, beberanya.

Wagub menambahkan, pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan keurusan pemerintah daerah di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan keurusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Inilah yang mendasari mengapa fungsi BRIDA ini sendiri sepakat untuk kita gabungkan dalam perangkat daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan berkaitan ini juga kita telah mendapat persetujuan teknis dari BRIN sebagai instansi pemerintah di pusat.

“Seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa RTRWP itu penting seiring dengan dinamika perkembangan pembangunan, pemerintahan dan masyarakat. Fakta di lapangannya ya memang aktivitas kegiatan kegiatan kehidupan masyarakat kita Kalimantan Tengah semakin berkembang, sehingga memerlukan satu pemikiran, pertimbangan yang matang” ucap Wagub.

Di satu sisi, lanjut Wagub, kita melaksanakan tapi juga terbentur dengan RTRWP yang lama. Ssehingga pada hari ini pemerintah mengajukan kepada DPRD untuk melakukan peninjauan atau revisi terhadap RTRWP.

“Tidak lepas dari yang saya sampaikan tadi bahwa BRIDA itu dalam rangka untuk membantu bermitra dalam sebuah perencanaan tentang perkembangan yang kita inginkan untuk memajukan daerah. Oleh karenanya kemitraan, jadi sangat menekankan sekali posisinya di BAPPEDALITBANG, sehingga di sanalah BRIDA ini ditempatkan agar menjadi bagian peran kontribusi pemikiran terhadap program pembangunan yang kita kembangkan di masa-masa mendatang”, terang Wagub.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten I Herson B Aden Buka Kegiatan Pelatihan Pengkaderan PMII

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim

June 25, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD Penyelenggaraan Kearsipan. Adiah Chandra Sari : Jadi Pedoman Bagi Seluruh Perangkat Daerah Dalam Pengelolaan Arsip Secara Tertib

June 25, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?