
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalteng menggelar Pelatihan & Review Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, Senin (6/2/2023).
Pelatihan ini dilakukan selama 5 hari (6 – 10 Februari 2023) secara virtual menggunakan aplikasi zoom. Pelatihan ini didampingi oleh tim Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta pejabat dari biro pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan tengah.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Sri Widanarni, D.IP., M.Si dalam sambutannya mengatakan, tujuan dilaksanakannya pelatihan ini untuk memberikan keyakinan terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang diperlukan agar pemerintahan yang kompeten dalam penyusunan LPPD.
“Harapan kami dalam hal ini, walaupun dilaksanakan secara virtual semoga laporan LPPD masing-masing baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat disajikan secara maksimal, semoga kegiatan ini bermanfaat.” ucapnya.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dalam sambutannya melalui Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin mengatakan, pemerintahan yang baik dapat diwujudkan dalam sistem pemerintahan yang merefleksikan tatanan hukum yang responsif sesuai dengan kehendak masyarakat. Salah satu asas pemerintahan yang baik adalah asas pertanggungjawaban atau akuntabilitas.
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar yang merupakan dasar hukum pertanggungjawaban pemerintah dalam pengertian bahwa setiap pemegang kekuasaan (pejabat pemerintah) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia harus dapat mempertanggungjawabkan implementasi kekuasaannya dalam batas-batas konstitusi kepada rakyatnya.
Dengan Demikian, maka pertanggungjawaban selain diatur dalam Negara hukum juga diatur dalam Negara demokrasi.
“Dokumen LPPD disusun oleh Tim Penyusun yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan sumber data dan informasi dari setiap Perangkat Daerah, sehingga kegiatan pelatihan yang dimulai hari ini merupakan salah satu kegiatan yang penting diikuti bukan hanya oleh Tim Penyusun LPPD tetapi juga oleh setiap perangkat daerah”, terang Sekda.
Sekda menambahkan, informasi dan data yang disampaikan kepada tim penyusun harus merupakan data yang benar (valid), sehingga sebelum disampaikan akan dilakukan review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat.
Informasi dan data dari perangkat daerah yang sangat diperlukan dan dijadikan tolok ukur dalam penilaian kinerja pemerintahan adalah Indikator Kinerja Makro (IKM) Indikator Kinerja Kunci Hasil (IKK Outcome) dan Indikator Kunci Keluaran (IKK Output) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penjelasan terkait IKM, IKK Outcome, dan IKK Makro telah disampaikan oleh Kemendagri dalam bentuk Pedoman Penyusunan LPPD 2022 melalui surat edaran Ditjen OTDA Kemendagri beberapa waktu lalu, yang merupakan acuan bagi Tim Penyusunan LPPD.
“Saya mengharapkan dalam pelatihan seluruh peserta pelatihan dapat ikut berperan aktif dan fokus bersama dengan tujuan sebagai media diseminasi informasi yang efektif, khususnya yang terkait dengan strategi dan tata cara serta kiat-kiat dalam peningkatan kinerja pemerintahan bagi penyelenggara urusan yakni Perangkat Daerah serta dapat melaporkan hasilnya dengan baik dan benar”, pesannya.
Sekda juga berharap, ada upaya mengidentifikasi dan menginventarisir berbagai permasalahan, kendala dan kelemahan dalam penyusunan LPPD Provinsi dan Kabupaten /Kota se Kalimantan Tengah, sekaligus mencari solusi sehingga akan didapatkan kesamaan persepsi untuk mewujudkan ketersediaan data yang lengkap dan valid.