Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Ajak Semua Pihak Pahami Regulasi, Disbun Kalteng Gelar Sosialisasi Permentan dan Rapat Penetapan Harga TBS Periode Januari 2023

admin01
Published: February 6, 2023
Share
3 Min Read
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Rizky R. Badjuri saat memberikan sambutan. (foto/mmcklateng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk memahami sebuah regulasi diperlukan pengenalan atau yang biasa disebut Sosialisasi agar semua pihak mengerti apa maksud dan tujuan dibuatnya sebuah aturan dalam hal ini terkait regulasi peraturan menteri pertanian tentang perhitungan tandan buah segar pada perkebunan kelapa sawit.
Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018, bertempat di aula Disbun Provinsi Kalteng, Senin (6/2/2023).

Sosialisasi dibuka oleh Plt. Kepala Disbun Provinsi Kalteng Rizky R. Badjuri, hadir juga dalam kegiatan rapat tersebut dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalteng, Gabungan Pengusahan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, Perusahaan mitra, petani mitra, Perwakilan koperasi, Tim pokja penetapan harga TBS dan Dinas terkait yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Dalam sambutannya Ia mengatakan, pentingnya sosialisasi Permentan Nomor 01 tahun 2018 agar baik perusahaan mitra, asosiasi, koperasi kemitraan, perkebun (mitra) dan pemerintah daerah lebih memahami regulasi yang ada. Dalam Permentan sangat jelas mengatur cara perhitungan harga Tandan Buah Segar (TBS), bagaimana mekanisme perhitungan dan kualitasnya.

“Harga TBS itu harus ditetapkan supaya kedua belah pihak dapat melakukan kewajibannya sesuai Permentan Nomor 01 tahun 2018 dan sebagai tindak lanjut dari Permentan tadi adalah Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun di Kalteng,” terang Rizky.
Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Nasional Ponten Naibaho selaku narasumber mengungkapkan, TBS yang sudah ditetapkan pemerintah telah memenuhi persyaratan, baik secara teknis maupun kualitas.

“Oleh sebab itu para petani disarankan untuk masuk dalam koperasi atau membentuk kelompok tani, kemudian dibuat surat perjanjian kontrak (SPK) dengan perusahaan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah,” paparnya.

Usai Sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Tahun 2023 periode bulan Januari 2023. Adapun rinciannya sebagai berikut, untuk umur tiga tahun Rp.1.757,25, umur empat tahun Rp.1.920,96 umur lima tahun Rp.2.075,68, dan umur enam tahun Rp.2.136,09. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp.2.177,78, umur delapan tahun Rp.2.277,19, umur sembilan tahun Rp.2.337,10, dan umur sepuluh sampai dengan dua puluh tahun Rp.2.403,06,62.

Sehingga pada bulan Januari 2023 harga minyak sawit (CPO) Kalteng ada penurunan, yang sebelumnya Rp.11.447,79. (per Kg + PPN) menjadi Rp. 11.297,02. Sedangkan harga inti sawit (PK) sebelumnya sebesar Rp.5.503,18 juga turun menjadi Rp.5.475,87 dan indeks “K” sebesar 87,24%.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Wujudkan Palangka Raya Menjadi Kota Maju dan Inklusif

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pulang Retret, Fairid-Zaini Lanjutkan Roda Pemerintahan

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Penanaman Pohon Awali Rangkaian IKBAB 2024 di Palangka Raya

October 28, 2024
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Dorong Akselerasi Investasi Daerah

October 5, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?