
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka percepatan Pemberian kepastian hukum atas tanah yang di miliki oleh masyarakat, pemerintah pusat dan daerah bersinergi melakukan pendaftaran dan pemasangan patok tanah sebagai bukti program pemerintah pusat yang terintegrasi sudah mulai dilaksanakan.
Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko hadiri Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Satu Juta Patok Serentak Seluruh Indonesia secara virtual dari Jalan Veteran 10 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Jumat (3/2/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan dipusatkan di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah, kegiatan yang dilakukan secara virtual tersebut nampak hadir Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu dan Kepala BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno.
Usai melakukan pemasangan patok, Yuas Elko mengakui ia sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas terkait tanah mereka.
“Mudah-mudahan masyarakat Kalimantan Tengah bisa menikmati dan memanfaatkan sertifikatnya untuk menunjang ekonomi mereka,” terang Yuas pada awak media.
Sementara itu pemerintah pusat melalui menteri ATR/Kepala BPN Pusat Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan Presiden Joko Widodo ingin agar dilakukan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kegiatan pemasangan patok serentak ini adalah salah satu upaya untuk merealisasikan 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia untuk bisa disertifikatkan. Sampai dengan hari ini, total pendaftaran tanah yang sudah terpetakan adalah sebanyak 101 juta bidang,” ucapnya.
Pj. Bupati Cilacap Yunita Diah Suminar menambahkan, kegiatan pemasangan patok ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran untuk menandai tanah milik masyarakat.
“Pemasangan patok batas tanah merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya, bisa lebih mudah dan cepat. Pemasangan patok itu juga berfungsi untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah masyarakat,” katanya
Di kesempatan yang sama Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kalteng Elijas B. Tjahajadi menjelaskan Provinsi Kalteng mendapatkan target pemasangan patok sebanyak 10 ribu patok yang dibagikan ke 14 kabupaten/kota.
“Kesepakatan batas tanah antara tetangga sebelah bisa meminimalisir potensi konflik dan sengketa tanah. Nantinya kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam satu form sehingga batas tetangga ini tidak menjadi suatu permasalahan lagi ke depannya,” tutupnya.