
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota komisi I sekaligus Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi meminta kepada bupati agar tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dikarenakan di Kotim ada sekitar 77 desa yang pelaksanaan Pilkades sekitar tanggal 21 Oktober 2023 .
” Jika mengacu pada pelaksanaan Pilkades yang di laksanakan, pada tanggal 21 Oktober tahun 2017 lalu melalui pemungutan suara, kami berharap agar Pilkades tetap dilaksanakan jangan dilakukan moratorium, karena sesuai surat menteri dalam negeri nomor 100.3.5.5/244/SJ Hal : Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.” jelas Abadi, Jumat (3/02/2023).
Menurut Abadi sangat jelas yang dimaksud dalam surat tersebut bahwa yang boleh dilakukan moratorium Pilkades apabila pelaksanaannya setelah tanggal 1 November tahun 2023 sehingga di pertegas dalam surat Mendagri tersebut bahwa Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 .
“Oleh sebab itu, kami meminta kepada bupati untuk segera membentuk panitia pemilihan Pilkades kabupaten, karena mengingat anggaran untuk Pilkades sudah tersedia dan telah disetujui DPRD agar pemungutan suara pemilihan 77 kepala desa dapat di laksanakan di bulan Oktober tahun 2023, dan agar tidak ada kesan bahwa pemerintah daerah Kotim melakukan moratorium di 77 desa dengan menunjuk PJ kades dari ASN di masing-masing desa untuk kepentingan pileg tahun 2024.” tandasnya.