Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

720 Patok Dipasang pada Gema Patas di Kota Palangka Raya

admin01
Published: February 3, 2023
Share
2 Min Read
GEMA PATAS : Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) di Kota Palangka Raya. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Badan Pertananan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, melakukan pemasangan 720 patok pada pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) di Kota Palangka Raya.

“Pada pencanangan gema patas ini, pemasangan patok ini dilakukan di tiga kelurahan yakni Menteng, Langkai dan Palangka,”ungkap Kepala BPN Kota Palangka Raya, Budhy Sutrisno, Jumat (3/2/2023), di Palangka Raya.

Disampaikan Budhy Sutrisno,
tiga kelurahan itu dipilih sebagai lokasi pencanangan, karena wilayahnya dipotret menggunakan “drone” atau kamera udara.

“Mengingat anggaran terbatas, maka tahun ini baru tiga kelurahan yang menjadi sasaran program. Tahun berikutnya akan kita perluas di kelurahan lain,”tambahnya.

Dia mengatakan, pemotretan seluruh wilayah akan dilakukan di Kelurahan Langkai dan Menteng. Untuk Kelurahan Palangka Raya hanya sebagian wilayah yang akan di potret menggunakan “drone”. Ini karena BPN dibatasi sekitar 8.000 hektare lahan yang dipotret.

Kepala BPN Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, Selijas menambahkan, untuk seluruh wilayah kerjanya yang terdri dari 13 kabupaten dan satu kota ditarget memasang 10.000 patok batas.

“Hari ini kita canangkan. Setelah ini kita akan masuk pada tahapan selanjutnya yakni mekanisme pemetaan menggunakan ‘drone’. Kami minta dukungan seluruh pihak, baik itu masyarakat maupun pemerintah daerah,”harapnya.

Ditambahkan Elijas, jika tidak ada tapal batas, sengketa atau persoalan sosial di masyarakat akan rawan terjadi. Hal itu juga telah diatur dalam undang-undang, agar warga menjaga lahan dan mengelola serta memasang patok tapal batas.

Sementara itu, Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, program ini bertujuan mencegah adanya sengketa lahan dan pencaplokan tanah. Selain itu, program pemasangan tapal batas tanah juga untuk mempermudah percepatan pengukuhan dalam hal pembuatan sertifikat yang diajukan masyarakat.

“Dengan adanya program ini diharapkan tidak ada persoalan yang muncul di masyarakat. Karenanya pentingnya tapal batas tanah diperhatikan,” pungkas sekda.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Literasi Keuangan Indonesia Terdepan, Ajak Peserta Pramuka Mulai Rencanakan Keuangan dengan Menabung dan Memanfaatkan Produk Investasi   August 15, 2025
  • OJK Bekali Mahasiswa Kelola Keuangan yang Sehat: Tumbuhkan Kemandirian dan Kedisiplinan Finansial   August 14, 2025
  • 1.000 Mahasiswa Baru UIN Antusias Ikuti Kegiatan Edukasi Keuangan GENCARKAN August 14, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Pengelolaan Sampah Buruk Percepat Krisis Iklim

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimalkan Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Disdukcapil Jalin Kerja Sama dengan Rumah Sakit dan TK/RA

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Perkuat Manajemen Risiko

July 31, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?