Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Fairid Ajak Warga Vaksinasi Booster Kedua

admin01
Published: February 2, 2023
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2023 02 04 at 07.10.28
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengajak masyarakat kota setempat, untuk tetap bisa melakukan vaksinasi booster kedua.

“Vaksin Covid-19 booster ke dua ini sebagai penguat, dan meningkatkan daya tahan tubuh terhadap serangan virus,” katanya, Kamis (2/2/2023).

Dikatakan Fairid, untuk mendapatkan vaksin Covid-19 yakni suntik ke empat atau booster kedua tersebut, maka masyarakat bisa melakukan atau mendapatkan vaksin itu di seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) yang ada di Kota Palangka Raya.

Sekedar diketahui tambah wali kota,vaksinasi yang keempat ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan dimana mulai 24 Januari 2023 yang lalu, seluruh masyarakat dapat menerima booster vaksin Covid-19 yang kedua.

Adapun syarat untuk bisa mendapatkan booster kedua Covid-19 yakni, jarak minimal enam bulan dari vaksin booster pertama. Sementara usia minimal 18 tahun.

“Lakukanlah booster kedua agar semua orang memiliki kekebalan yang lebih baik. Kalau kita sudah kebal semakin mudah kita melaksanakan pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Palangka Raya, Drg Andjar Hari Purnomo mengatakan, vaksinasi booster tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi kelompok masyarakat umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam londisi darudrat atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Ardiansah Sebut Terpilihnya Kamayanti Cerminkan Soliditas Golkar Kapuas May 23, 2026
  • PPNI Kapuas Bentuk DPK ke-29 di Pujon, Perkuat Solidaritas Perawat May 23, 2026
  • Ketua DPD PPNI Kapuas Ajak Perawat Perkuat Soliditas di Muskom Puskesmas Pujon May 23, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
15
Pemerintah Kota Palangkaraya

Harga Bahan Pokok di Palangka Raya Relatif Stabil

April 19, 2026
11
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Program Bank Sampah Keren

April 19, 2026
14
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Dorong Program Satu Rekening Satu Pelajar

April 19, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?