Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Gunung Mas

Pengadilan Negeri Gumas Teken MoU Dengan LBH

admin01
Published: January 26, 2023
Share
2 Min Read
NOTA KESEPAHAMAN : Ketua PN Kurun, Bukti Firmasyah SH MH bersama jajaranya dan Advokad dari LBH Mustika Bangsa, Eprayen Punding SH usai melakukan nota kesepahaman di gedung PN Kurun. (Foto/Sip)

KUALA KURUN, KALTENG TERKINI.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa.

“MoU yang dilakukan berpedoman UU Pradilan Umum, kemudian UU Bantuan Hukum No 16 Tahun 2011, lalu UU Kekuasaan Kehakiman, serta merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2014 dan Sema 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum,” kata Ketua Pengadilan Neger Kurun, Bukti Firmasyah SH MH, Kamis (26/1/2023).

Dengan adanya MoU itu lanjut Firmasyah, maka ada pedoman bantuan hukum yang meliputi upaya mengajukan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum atau pos bantuan hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Kurun.

Perlu diketahui kata Firmasyah, Pengadilan Negeri Kurun diamanatkan UU bahwa wajib ada tempat layanan atau Posbakum. Karenanya, sesuai peraturan-peraturan yang ada maka bantuan yang ada ini untuk masyarakat tidak mampu dan cuma-cuma oleh advokad di Posbakum.

“Tujuan MoU ini adalah untuk membantu warga yang tidak mampu ketika melakukan pelayanan hukum. Baik itu konsultasi hukum, hingga pendampingan hukum,”sebutnya.

Tidak hanya sampai disitu saja, manfaat lain Posbakum ini, sambung Firmasyah, yakni guna mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum. Kemudian
menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata diseluruh wilayah negara Indonesia.

“Terakhir juga untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.(Sip)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Gunung MasPemerintah Provinsi Kalteng

Pimpin Upacara HUT Gumas, Gubernur Serap Aspirasi Masyarakat dari Desa – Kota: Anak-anak Harus Sekolah dan Harus Digratiskan

June 23, 2025
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Plt Asisten II Berpulang, ASN Gumas Beri Penghormatan Terakhir dan Doa Bersama 

January 19, 2025
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Natal Pemkab Gumas. Herson : Sinergitas dan Sukacita dalam Bekerja dan Melayani Wujud Respon Iman Sebagai Abdi Negara dan Masyarakat

January 15, 2025
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Angka Prevalensi Stunting di Gumas Semakin Turun Hingga 10,4 Persen

January 15, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?