Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Gunung MasHukum dan Kriminal

Polisi di Gumas Tangkap Pria Diduga Pengedar Sab

admin01
Published: January 7, 2023
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2023 01 07 at 23.45.02
MERINGKUK: Terduga pelaku bisnis barang haram di Kuala Kurun ini meringkuk saat diperiksa polisi di Mapolres Gumas, Jumat (6/1/2023).Foto Ist.

KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Seorang pria berinisial SW berusia 32 tahun yang merupakan warga Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), diamankan polisi, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

SW diamankan polisi dari Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satreskoba Polres Gumas, Kamis (5/1/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, barang bukti (BB) yang diduga sabu tersebut ditemukan aparat di kediaman SW sebanyak satu paket plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu barang bukan tanaman, dengan berat kotor 1,25 gram.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Budi Utomo membenarkan diamankannya SW warga Kelurahan Kuala Kurun, karena ia diduga sebagai pelaku bisnis barang haram jenis sabu-sabu di kediamannya.

“Benar mas, seorang pria berinisial SW diamankannya oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satnarkoba Polres Gumas. Itupun dilakukan penindakan atas adanya laporan dari warga,” kata Budi, Sabtu (7/1/2022).

Diungkapkan, saat penangkapan dan pengeledahan di kediaman SW tersebut, turut disaksikan oleh ketua RT setempat. “Nah, ternyata ditemukan satu paket plastik klip, timbangan, sendok, satu bundel plastik, dan satu buah handphone. Karena itulah SW langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,” bebernya.

Adapun bagi pelaku bisnis barang haram ini tambah Budi,
akan dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jounto Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sip)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Deklarasi APR-KT, Pemprov Kalteng Dorong Legalitas dan Pertambangan Berkelanjutan April 10, 2026
  • Hadapi Tantangan Kompleks, RSD Doris Sylvanus Perkuat Tata Kelola April 10, 2026
  • Kapuas Got Talent 2026 Meriahkan Expo Kapuas Bersinar April 9, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 10 at 21.30.43
Hukum dan Kriminal

Terungkap dari Laporan Warga, Dua Pelaku Sabu Ditangkap di Perumahan NSD Kapuas

April 10, 2026
WhatsApp Image 2026 04 08 at 19.49.52
Hukum dan Kriminal

Sabu 7,64 Gram Disita, Polisi Kapuas Tegaskan Perang Melawan Narkotika

April 8, 2026
WhatsApp Image 2026 03 31 at 22.20.36
Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Timpah, 167 Gram Disita

March 31, 2026
WhatsApp Image 2026 03 29 at 16.40.05 1
Hukum dan Kriminal

Dua Sepeda Motor Bertabrakan, Dua Orang Tewas

March 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?