Terapkan Pergub 64 Tahun 2020, Pemprov Gelar Bersama Pengusaha dan Petani Sawit Kalteng

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menjaga kestabilan, penetapan harga wajar TBS serta perlindungan kepada petani sawit Pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap harga TBS.
Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng kembali menggelar rapat penetapan harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani pekebun Tahun 2023, untuk periode bulan Desember 2022, bertempat di Aula Disbun Provinsi Kalteng, Kamis (5/1/2023).
Dalam kegiatan rapat tersebut hadir para peserta dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalteng, Gabungan Pengusahan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan koperasi, tim pokja penetapan harga TBS dan dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan.
Plt. Kepala Disbun Rizky R. Badjuri dalam sambutan singkatnya mengatakan, bahwa rapat yang dilaksanakan setiap bulan oleh tim penetapan harga adalah tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2020, yang tujuannya untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar dan menghindari persaingan tidak sehat di antara pabrik kelapa sawit.
“Sebagai bahan untuk perhitungan dan penetapan harga TBS di Kalimantan Tengah, belum semua perusahaan menyampaikan laporannya, baru sekitar 25 perusahaan saja. Diharapkan dalam kurun waktu satu minggu ke depan, perusahaan yang lain bisa mengirimkan dokumen dan laporan perusahaannya,” kata Rizky.
Lebih lanjut Rizky menambahkan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah mengingatkan untuk tetap menjaga dunia investasi dan tetap menyuarakan terkait kewajiban plasma 20% bagi masyarakat di sekitar perusahaan.
“Selain mengikuti peraturan juga sebagai bentuk kepedulian dan kepekaan terhadap masyarakat yang ada di Kalimantan Tengah” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, bulan Desember 2022 harga minyak sawit (CPO) Kalteng terjadi penurunan, yang sebelumnya Rp.12.018,14. (per Kg + PPN) menjadi Rp. 11.447,79. Sedangkan harga inti sawit (PK) sebelumnya sebesar Rp.5.345,18 juga turun menjadi Rp.5.503,18 dan indeks “K” sebesar 87,75%.