Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Terapkan Pergub 64 Tahun 2020, Pemprov Gelar Bersama Pengusaha dan Petani Sawit Kalteng

admin01
Published: January 6, 2023
Share
2 Min Read
Peserta rapat penetapan pembelian TBS kelapa sawit untuk periode Desember 2023. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menjaga kestabilan, penetapan harga wajar TBS serta perlindungan kepada petani sawit Pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap harga TBS.

Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng kembali menggelar rapat penetapan harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani pekebun Tahun 2023, untuk periode bulan Desember 2022, bertempat di Aula Disbun Provinsi Kalteng, Kamis (5/1/2023).

Dalam kegiatan rapat tersebut hadir para peserta dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalteng, Gabungan Pengusahan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan koperasi, tim pokja penetapan harga TBS dan dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan.

Plt. Kepala Disbun Rizky R. Badjuri dalam sambutan singkatnya mengatakan, bahwa rapat yang dilaksanakan setiap bulan oleh tim penetapan harga adalah tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2020, yang tujuannya untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar dan menghindari persaingan tidak sehat di antara pabrik kelapa sawit.

“Sebagai bahan untuk perhitungan dan penetapan harga TBS di Kalimantan Tengah, belum semua perusahaan menyampaikan laporannya, baru sekitar 25 perusahaan saja. Diharapkan dalam kurun waktu satu minggu ke depan, perusahaan yang lain bisa mengirimkan dokumen dan laporan perusahaannya,” kata Rizky.

Lebih lanjut Rizky menambahkan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah mengingatkan untuk tetap menjaga dunia investasi dan tetap menyuarakan terkait kewajiban plasma 20% bagi masyarakat di sekitar perusahaan.

“Selain mengikuti peraturan juga sebagai bentuk kepedulian dan kepekaan terhadap masyarakat yang ada di Kalimantan Tengah” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, bulan Desember 2022 harga minyak sawit (CPO) Kalteng terjadi penurunan, yang sebelumnya Rp.12.018,14. (per Kg + PPN) menjadi Rp. 11.447,79. Sedangkan harga inti sawit (PK) sebelumnya sebesar Rp.5.345,18 juga turun menjadi Rp.5.503,18 dan indeks “K” sebesar 87,75%.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Berikan Akses Layanan Hukum Pada Masyarakat Desa Melalui Posbankum August 11, 2025
  • Optimalkan Pelayanan Publik Secara Cepat, Tepat dan Responsif Melalui Peningkatan Kapasitas PKP August 11, 2025
  • Generasi Unggul Harus Miliki Attitude, Mindset, Character, dan Skill. August 11, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Berikan Akses Layanan Hukum Pada Masyarakat Desa Melalui Posbankum

August 12, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Optimalkan Pelayanan Publik Secara Cepat, Tepat dan Responsif Melalui Peningkatan Kapasitas PKP

August 12, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Generasi Unggul Harus Miliki Attitude, Mindset, Character, dan Skill.

August 12, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Komitmen Wujudkan Program 1 Rumah 1 Sarjana

August 12, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?