Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Ini Upaya Pemprov Kalteng dalam Menjaga Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Gas LPG 3 Kg

admin01
Published: December 30, 2022
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2022 12 30 at 17.27.53
Disdagperin Kalteng dan stakholder terkait saat memantau harga dan ketersediaan gas LPG 3 Kg baru-baru ini. (Istimewa)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Salah satu tugas dari Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) adalah melakukan pemantauan barang dan jasa beredar untuk menghindarkan konsumen dari akses negatif dalam pemakaian produk barang dan jasa.

“Pemantauan dilaksanakan dalam rangka mengendalikan peredaran dan harga gas bersubsidi yang meningkat baru-baru ini. Pelaksanaan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kilogram bersubsidi yang dilakukan oleh dinas perdagangan dan perindustrian Provinsi Kalteng, bidang Perlindungan Konsumen dalam rangka pengendalian inflasi Tahun 2022,” ucap Kepala Disdagperin Provinsi Kalteng, Aster Bonawaty, Jum’at (30/12/2022).

Lanjutnya, salah satu penyebab kenaikan harga gas LPG 3 Kilogram adalah masih adanya oknum pangkalan yang menjual gas LPG khususnya gas LPG 3 kilogram dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan juga masih ada pangkalan yang mendistribusikan gas LPG 3 kilogram diluar wilayah distribusinya.

Serta sebaran pangkalan LPG 3 Kilogram yang tidak merata sehingga menyebabkan kelangkaan di beberapa wilayah dan hal ini yang menjadi salah satu penyebab inflasi di Provinsi Kalteng.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.

“Dengan kenaikan harga gas LPG bersubsidi yang cukup tinggi disertai dengan kelangkaan gas bersubsidi akibat pendistribusian yang tidak sesuai wilayahnya yang dilakukan oknum pangkalan tertentu, sangat berdampak pada masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah,” tuturnya.

Kenaikan harga dan kelangkaan gas LPG bersubsidi menjadi salah satu penyumbang kenaikan inflasi di Kalteng, sehingga salah satu bentuk upaya Pemprov Kalteng untuk menjaga kestabilan dan ketersediaan gas LPG bersubsidi agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap mampu membeli dengan harga terjangkau adalah melalui kegiatan pengawasan pendistribusian gas LPG 3 Kg.

“Salah satu Kabupaten yang menyumbang angka tertinggi Inflasi di Provinsi Kalteng adalah kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan Pengawasan Pendistribusian LPG 3 Kg dilakukan kepada Agen dan Pangkalan yang ada di Kota Sampit beberapa waktu yang lalu.” ujarnya.

Selain kegiatan Pengawasan, Disdagperin Provinsi Kalteng melalui Bidang Perlindungan Konsumen juga melakukan penyebaran Informasi kepada Masyarakat Luas melalui Pemasangan Spanduk.

Spanduk tersebut terkait dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 700/868/II.3/DESDM Tanggal 14 Oktober 2022 Tentang Pengawasan Pendistribusian Liquefild Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (Tiga) Kilogram di Wilayah Provinsi Kalteng yang memuat Harga Eceran Tertinggi (HET) serta himbauan untuk mendistribusikan LPG 3 Kilogram sesuai dengan wilayah distribusinya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Dinkes Kalteng Matangkan Persiapan Layanan Kesehatan untuk Kalteng Expo dan FBIM 2026 April 28, 2026
  • Kejar Target 1.500 TKK, PUPR Kapuas Sertifikasi 100 Pekerja Konstruksi April 28, 2026
  • BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran Bagi Pekerja. Cukup Bayar Rp8.400/Bulan, Ayo.. Manfaatkan! April 28, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 28 at 18.12.55
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dinkes Kalteng Matangkan Persiapan Layanan Kesehatan untuk Kalteng Expo dan FBIM 2026

April 28, 2026
WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.30
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD PED Kalteng Dorong Akses Pembiayaan dan Penguatan UMKM

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.58
Pemerintah Provinsi Kalteng

OJK Perkuat Sinergi Keuangan Daerah, Dorong UMKM dan Ekosistem Inklusif di Kalteng

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 25 at 20.39.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten Ekobang Tekankan Sinergi dan Akses Pembiayaan dalam Pengembangan Ekonomi Kalteng

April 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?