Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
KPU provinsi kalimantan tengah

Legislator Petahana Dapil Kalteng, Habib Said Abdurrahman Kembali Menuju ke DPD RI 

admin01
Last updated: December 29, 2022 10:45 am
admin01
Share
2 Min Read
Habib Said Abdurrahman (baju hijau) saat menyerahkan berkas persyaratan dukungan ke KPU Kalteng. (Foto/Istimewa)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Legislator Petahana DPD RI Dapil Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Said Abdurrahman Albaghaits, kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 mendatang.

Adapun penyerahan berkas persyaratan dukungan dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalteng, Selasa (27/12/2022).

“Habib Said Abdurrahman Albaghaits hari ini menyerahkan syarat dukungan sebagai bakal calon anggota DPD RI Dapil Kalteng dan menjadi yang pertama yang menyerahkan syarat dukungan kepada kami,” ucap Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim saat diwawancarai oleh para awak media.

Lanjutnya petahana anggota DPD RI Dapil Kalteng ini menyerahkan dukungan sebanyak 4.031 Pemilih dengan jumlah sebaran di 12 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah.

Yang diserahkan yang bersangkutan ke KPU Kalteng adalah model formulir penyerahan dukungan DPD berupa surat penyerahan dukungan minimal pemilih. Kemudian juga model formulir pernyataan dukungan DPD berupa surat pernyataan penyerahan dukungan.

Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis, Sastriadi menambahkan, dalam penyerahan syarat dukungan bakal calon anggota DPD itu, status dokumen yang diserahkan dapat diterima KPU.

“Penyerahan syarat dukungan dilakukan sore tadi di kantor KPU Kalteng dengan status dokumen diterima,” kata Sastriadi.

Sementara itu, Habib Said Abdurrahman mengatakan, dari 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng, hanya Kabupaten Kotawaringin Barat yang tidak terdapat surat dukungan yang diserahkan ke KPU Kalteng.

“Sebenarnya sudah ada dukungan di sana, namun terburu waktu dan kesibukan, bukti fisik tidak sempat saya masukkan dalam bukti syarat dukungan yang diserahkan ke KPU.” katanya.

Penyerahan syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024 oleh Habib Said Abdurrahman beserta tim disambut kelima komisioner KPU Kaleng.

Pada Pemilu 2024, syarat minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI untuk Dapil Kalteng sebanyak 2.000 pemilih dan tersebar di minimal tujuh kabupaten/kota di provinsi Kalteng.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

KPU provinsi kalimantan tengah

Hasil Rekapitulasi KPU, Agustiar-Edy Unggul di Pilgub Kalteng

December 10, 2024
KPU provinsi kalimantan tengah

Ngobrol Bareng Media, KPU Beberkan Sejumlah Hal Terkait Kesiapan Pilkada

December 18, 2024
KPU provinsi kalimantan tengah

KPU Kalteng Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Aman

December 18, 2024
KPU provinsi kalimantan tengah

KPU Distribusikan 2.013.066 Surat Suara Pilgub ke KPU Kabupaten/Kota

October 28, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?