Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
KPU provinsi kalimantan tengah

KPU Kalteng Buka Ruang Konsultasi Seputar SILON Bagi Bacalon Anggota DPD RI

admin01
Published: December 24, 2022
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2022 12 24 at 18.17.37

Ketua KPU Provinsi Kalteng, H. Harmain Ibrahim.

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka ruang bagi Bakal Calon Anggota DPD RI yang ingin berkonsultasi seputar Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng, H. Harmain Ibrahim saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di kantor KPU Kalteng, Jalan Jenderal Sudirman, Palangka Raya pada Sabtu (24/12/2022) Sore.

“Untuk mengakses SILON, perlu adanya akun. Hingga hari ini ada 11 orang yang sudah meminta akun SILON ke KPU Provinsi Kalteng,” ucap Harmain.

Lanjutnya, sebelumnya para bakal calon (bacalon) anggota DPD RI yang ingin menyerahkan berkas persyaratan dukungan pencalonan agar melengkapi dulu berkas di SILON sebelum melakukan submit.

Sehingga mereka membuka ruang konsultasi melalui help desk KPU Kalteng, demi kelancaran proses penyerahan berkas-berkas persyaratan dukungan calon anggota DPD RI.

“Silahkan sebelum datang ke KPU, dilengkapi dulu berkas-berkasnya seperti di SILON dan pastikan sudah lengkap. Kita menerima penyerahan berkas persyaratan dukungan hingga tanggal 29 Desember 2022 mendatang.” tutur Harmain.

Adapun hingga tanggal 28 Desember 2022, pihaknya akan menerima berkas persyaratan dukungan sampai pukul 16.00 WIB sedangkan untuk tanggal 29 Desember 2022 pihaknya akan menerima hingga pukul 23.59 WIB. Juga pada hari Libur sebelum hari terakhir pihaknya akan masih menerima berkas persyaratan dukungan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Mengubah Wajah UMKM Nasional February 15, 2026
  • Antisipasi Peningkatan Kebutuhan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Lakukan Extra Dropping dan Operasi Pasar February 14, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya February 14, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2024 12 09 at 11.23.49 d8d22693
KPU provinsi kalimantan tengah

Hasil Rekapitulasi KPU, Agustiar-Edy Unggul di Pilgub Kalteng

December 10, 2024
WhatsApp Image 2024 12 18 at 10.35.09 5d8beb7a scaled
KPU provinsi kalimantan tengah

Ngobrol Bareng Media, KPU Beberkan Sejumlah Hal Terkait Kesiapan Pilkada

December 18, 2024
WhatsApp Image 2024 12 18 at 10.40.04 b106e02d
KPU provinsi kalimantan tengah

KPU Kalteng Pastikan Distribusi Logistik Pilkada Aman

December 18, 2024
WhatsApp Image 2024 10 22 at 16.59.22 ce4602c6
KPU provinsi kalimantan tengah

KPU Distribusikan 2.013.066 Surat Suara Pilgub ke KPU Kabupaten/Kota

October 28, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?