Akses SILON, Bakal Calon Anggota DPD Harus Berkoordinasi Terlebih Dulu Dengan KPU

Bimtek PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tetang Pencalonan Perseorangan (Anggota DPD) Peserta Pemilu dengan KPU Kabupaten/Kota se Kalteng. (foto/istimewa)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, khususnya bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kaliman Tengah, bakal calon anggota DPD harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Kalteng untuk mengajukan permohonan guna mengakses SILON (Sistem Informasi Pencalonan).

Nantinya dukungan bakal calon anggota DPD ini akan diinput ke SILON oleh petugas operator, ketika semua syarat dukungan sudah terinput, setelah itu barulah bakal calon anggota DPD tersebut menyerahkan dukungannya ke KPU untuk dilakukan verifikasi, ungkap Anggota KPU Provinsi Kalteng, Divisi Teknis Penyelenggara, Sastriadi ketika dihubungi Kaltengterkini.co.id via telepon seluler, terkait pelaksanaan kegiatan Bimtek PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tetang Pencalonan Perseorangan (Anggota DPD) Peserta Pemilu dengan KPU Kabupaten/Kota se Kalteng yang diselenggarakan di Grand Global Hotel, Sabtu (10/12/2022).

Sastriadi menjelaskan, bakal calon anggota DPD mengajukan permohonan pembuatan akun SILON kepada KPU dengan menggunakan Formulir Model Permohonan.Akses.SILON DPD dilampirkan KTP-el.

Bakal calon menunjukan paling banyak 2 orang petugas penghubung di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan surat penunjukan. Kemudian menunjuk 1 orang Admin SILON dengan membawa surat penunjukan, terangnya.

Hal terpeting juga disampaikan Sastriadi, terkait untuk penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon anggota DPD ini, mulai tanggal 16 – 29 Desember 2022.

Untuk syarat dukungan calon anggota DPD Minimal sebanyak 2.000 pemilih dengan sebaran minimal 7 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. Hingga saat ini sudah ada 8 orang LO (Seorang penghubung/pendamping) bakal calon anggota DPD yang sudah berkoordinasi dengan KPU.

Sastriadi juga menegaskan bahwa pada saat pendaftaran, syarat khusus bagi bakal calon anggota DPRD yang saat ini berstatus sebagai pengurus partai politik, wajib mengundurkan diri terlebih dahulu dari kepengurusannya di partai politik.

Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022, Pasal 19 menyebutkan bahwa Bakal Calon Anggota DPD yang berkedudukan sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, harus mengajukan Pengunduran Diri dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum melakukan pendaftaran calon anggota DPD dan dinyatakan berhenti dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum penetapan DCT Anggota DPD.

KPU Provinsi Kalteng juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2024 mendatang. (Edn)

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: