
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu faktor penting dalam sistem pemerintahan, karena dengan adanya keterbukaan informasi publik terutama badan pemerintah yang melaksanakannya sudah benar dalam hal transparansi, akuntabel dan professional.
Oleh sebab itu, pemerintah berharap badan penyelenggara negara harus mampu menerapkan dan siap dalam keterbukaan informasi publik yang memang diatur oleh undang-undang, namun sesuai aturan yang berlaku dan kategori apa yang memang Perlu diketahui oleh masyarakat luas.
Staf ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Provinsi Kalteng tahun 2022, bertempat di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (9/12/2022).
Dalam kegiatan Monev tersebut hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng M. Mukhlas Roziqin dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Erwindy, PPID Pelaksana lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, serta PPID Utama kabupaten/kota se-Kalteng.
Herson mengatakan keterbukaan informasi merupakan salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik, serta mereduksi potensi korupsi sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan terpercaya.
“Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas. Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya tata pemerintahan yang baik,” ucapnya.
Lebih lanjut Herson menyebut, monev dalam rangkaian kegiatan pelayanan keterbukaan informasi publik dimaksudkan untuk mendorong peran aktif setiap PPID untuk meningkatkan pelayanan informasi serta membangun sinergisitas antara PPID utama dan PPID pelaksana di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan dan pengendalian penataan pengelola layanan informasi, sehingga diharapkan terdapat sinergisitas dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik, agar apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai badan publik dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik demi terwujudnya Kalteng Makin BERKAH,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng Agus Siswadi menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kapasitas PPID utama dan PPID pelaksana lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng serta PPID utama kabupaten/kota se-Kalteng.
Lebih lanjut katanya, membangun sinergisitas yang baik antara Pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota khususnya dalam hal pengelolaan informasi publik; dan sebagai sarana evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPID untuk meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi melalui penerapan standar layanan informasi publik dengan menyediakan informasi publik sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.