Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Predikat WBBM Jadi Target Nahkoda Baru Rupbasan Kelas I Palangka Raya

admin01
Published: December 6, 2022
Share
2 Min Read
Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palangka Raya, Meldy Putera.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Gebrakan dilakukan Meldy Putera setelah resmi menjabat sebagai Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palangka Raya.

Meldy mulai melakukan pembenahan terhadap lingkungan sekitar perkantoran. Ia menyampaikan kepada seluruh jajaran Rupbasan akan target kinerja yang harus dicapai dan terlaksanakan dengan baik.

Langkah awal yang dilakukan Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya yakni dengan memperkuat Sinergitas yang baik dengan stakeholder dan media massa.

Dengan tujuan apapun kegiatan yang dilakukan dapat terpublikasikan ke masyarakat.

“Regu Pengamanan rutin saya intruksikan untuk melaksanakan kontrol keliling dan pengecekan benda sitaan pada gudang-gudang penyimpanan, hal ini guna memastikan Benda Sitaan terpelihara dan terawat dengan baik,” kata Meldy, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, barang sitaan yang merupakan tanggung jawab Rupbasan selalu dikelola dengan baik sehingga benda-benda yang menjadi barang bukti hasil tindak pidana yang sedang dalam proses hukum tersebut terjaga dengan baik dan nilai ekonomis serta keaslian benda sitaan tetap terjaga.

“Kami juga ingin penempatan Basan Baran harus sesuai dengan klasifikasi basan baran yang ada pada Rupbasan Kelas I Palangka Raya,” jelasnya.

Hal itu, dikatakan Meldy, senada dengan visi dan misi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum. Termasuk barang bukti dari hasil tindak pidana harus ada kepastian hukum sehingga perawatan dan pengelolaannya pun ada pada Rupbasan, ungkap Meldy.

Ia berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan serta pengelolaan benda sitaan dan juga terus meningkatkan koordinasi dengan para stakeholder dan media sebagai salah satu upaya memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (Nda)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Sinergitas Dengan Insan Pers, Gubernur Agustiar Sabran Tekankan Kebersamaan dalam Pembangunan Kalteng January 31, 2026
  • Olahraga Sore dan Diskusi Santai, Gubernur Ajak Pers Perkuat Sinergi Pembangunan January 31, 2026
  • Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara Juga Nyatakan Mundur January 30, 2026

Berita yang mungkin anda minati

Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polisi Ungkap Pencurian Material PT Tirta Magelang, Kerugian Capai Rp10 Juta

January 20, 2026
Hukum dan Kriminal

BNNP Kalteng Mengamankan 3 Pengedar Shabu di Kota Sampit Beserta Jaringannya di Jakarta

August 2, 2023
Hukum dan Kriminal

Gagalkan Peredaran Narkotika di Sei Gohong, BNN Kota Palangka Raya Musnahkan 29,00 Gram Sabu

May 17, 2023
Gunung MasHukum dan Kriminal

Simpan Sabu di Lantai, Warga Tewah Dibekuk Polisi

March 1, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?