Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

Pemkab Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi

S. Purwanto
Published: December 5, 2022
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2022 12 15 at 12.48.47
5 fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan pemandangan umum, pada rapat paripurna. (foto/S. Purwanto)

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Setelah 5 fraksi di DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan pemandangan umum, giliran Bupati Barito Utara H Nadalsyah menjawab pertanyaan yang disampaikan anggota dewan, pada sidang paripurna, Senin (5/12/2022) di gedung DPRD setempat.

Bupati Barito Utara H Nadalsyah menjawab pertanyaan DPRD seputar rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jawaban bupati dibacakan oleh Wabup Sugianto Panala Putra, saat sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan.

Nadalsyah, menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dan F-PPP bahwa raperda tersebut akan dibahas dalam rapat gabungan komisi. Sedangkan kepada fraksi PKB, Nadalsyah menjawab Pemkab Barito Utara telah menetapkan Perda nomor 3/2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah.

Perda tersebut, kata Nadalsyah, disusun berdasarkan PP nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Saat ini PP dan Permendagri tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 17/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 2 aturan baru ini mengamanatkan kepada pemda agar menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ” jelas Nadalsyah dalam pidatonya yang sampaikan Wabup Sugianto Panala Putra.

Diuraikan juga bahwa Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah disusun dengan naskah akademik yang memuat kajian teoritis dan praktik empiris.

Nadalsyah juga menjawab pertanyaan F-Partai Gerindra tentang sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Kami sampaikan proses penyusunan pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab,” kata dia.

Terakhir terhadap pertanyaan F-Amanat Rakyat Karya Sejahtera, Nadalsyah mengatakan, Pemkab Barito Utara tetap akan memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan besaran sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah dan berdasarkan kelas jabatannya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BKAD Kapuas Tata Aset 2025–2026, Dukung Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan March 2, 2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Forum Lintas Perangkat Daerah dan Rakortekrenbang 2026 March 2, 2026
  • Inflasi Kalteng Februari 0,46 Persen, Harga Ayam dan Cabai Picu Kenaikan March 2, 2026

Berita yang mungkin anda minati

DSC00569.JPG
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Percepat Akses Keuangan Inklusif, OJK Bersama TPAKD Gelar Rapat Pleno Penyusunan Program Kerja 2026 Wilayah Timur

February 13, 2026
1 11
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Pemkab Barito Utara Raih UHC Awards 2026 Kategori Madya

January 29, 2026
2 13
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Wujudkan SDM Berkualitas, Pemkab Barut Kembali Gelar Training ESQ Leadership

January 29, 2026
4 7
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Bupati Barito Utara Percepat Pembangunan SDM dan Infrastruktur Melalui GASPOL 11.12

January 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?