
MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Soerang pria lanjut usia berinisial MI, warga Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara diringkus kepolidian usai diduga mencabuli anak dibawah umur.
Lansia berumur 64 tahun ini mencabuli tetangganya sendiri yang masih berumur 13 tahun pada Rabu (26/10/2022) di rumah korban.
Pada awalnya tersangka mendatangi rumah korban pada saat orang tuanya tidak ada di rumah. Dengan tega, tersangka akhirnya melakukan aksinya dengan mencabuli korban yang juga sebagai penyandang disabilitas.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, menuturkan aksi pelaku tersebut tercium oleh orang tua korban, ketika korban bercerita. Merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
“Mendapat laporan tersebut, kami bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan. Pencarian terhadap tersangka,” ujar Kapolres.
Berkat laporan dari masyarakat, MI diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Barito Utara saat berada di rumah keluarganya di Desa Bintang Ninggi Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara, Rabu (30/11/2022) sore.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti, telah kami amankan di Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Kepada tersangka, lanjut Kapolres, disangkakan pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Nda)