Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Parah! Hasil Curi Kotak Amal Dibuat Judi Online dan Beli Pil

admin01
Published: December 1, 2022
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2022 12 01 at 16.46.35 OKE
Pelaku saat digiring ke ruang tahanan di Mapolresta, Kamis (1/12/2022).

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Entah apa yang ada dipikiran AR, remaja berusia 21 ini nekat menguras habis isi kotak amal di Masjid Darul Aman, Jalan Kalibata, Kota Palangka Raya. Mirisnya AR mengaku uang hasil curian dipergunakan untuk kesenangan pribadi.

Uang kotak amal hasil curian dengan total senilai Rp. 5 Juta ini dipergunakan oleh tersangka AR untuk bermain judi online dan membeli obat pil Zenith (obat terlarang).

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, Polisi bergerak berdasarkan hasil laporan Ketua Masjid Darul Aman, yang acap kali kehilangan uang yang berada di dalam kotak amal masjid. Penyelidikan dilakukan dengan petunjuk hasil rekaman CCTV.

“Dari bukti rekaman CCTV kami akhirnya dapat mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti,” katanya, Kamis (1/12/2022).

Berdasarkan pengakuannya, pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak enam kali. Pada saat melakukan aksi ke enam, pelaku gagal, karena kotak amal sudah lebih dulu diamankan oleh pengelola masjid

“Uang hasil pencurian yang dilakukan ini dipergunakannya untuk bermain judi slot dan membeli obat zenith,” urainya.

Seperti diketahui, Pemuda berusia 21 tahun ini melancarkan aksinya di Masjid Darul Aman yang terletak di Jalan Kalibata, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pencurian yang dilakukannya ini sudah kali dilakukannya di tempat yang sama.

Pelaku kelahiran 2001 ini diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sepakat V, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Aksi pertama dilakukan AR pada Senin (3/10/2022) lalu, Masjid Daril Aman kehilangan uang yang di simpan di kotak amal sebesar Rp. 2.000.000. Berselang beberapa kemudian, tepatnya pada Jumat (7/10/2022), pihak masjid kembali mengumumkan kehilangan uang di kotak amal sebesar Rp. 1.000.000.

Kemudian kehilangan uang juga terjadi pada Senin, (24/10/2022). Uang yang hilang senilai Rp 1.000.000. Selanjutnya Senin, (7/11/2022) pihak masjid kembali kehilangan uang di kotak amal sebesar Rp. 600.000. Lalu pada hari Senin (21/11/2022) kembali kehilangan uang di kotak amal sebesar Rp. 500.000.

Dan yang terbaru terjadi pada Senin (28/11/2022) kemarin. Pengurus masjid ditelpon oleh salah satu warga bahwa telah terjadi percobaan pencurian kotak amal. Setelah di cek rekaman CCTV ternyata benar, kemudian pihak masjid melaporkan kejadian ini Mapolresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut.

Menurutnya, pelaku melihat kotak amal tertutup rapat sehingga menggunakan sebilah lidi yang ditempel selotip dan memasukkan lidi tersebut ke dalam kotak amal, sehingga uangnya tertarik.

“Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Akibat peristiwa ini, pihak masjid mengalami kerugian Rp. 5 juta,” tandasnya. (NDA)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Pacu Pembangunan Bundaran Timpah, Target 2027 April 2, 2026
  • Pemkab Kapuas Gerak Cepat Tangani Kebakaran SDN 1 Lamunti April 2, 2026
  • Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan Opini WTP April 2, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 31 at 22.20.36
Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Timpah, 167 Gram Disita

March 31, 2026
WhatsApp Image 2026 03 29 at 16.40.05 1
Hukum dan Kriminal

Dua Sepeda Motor Bertabrakan, Dua Orang Tewas

March 29, 2026
WhatsApp Image 2026 03 27 at 17.19.33
Hukum dan Kriminal

Polres Kapuas Ungkap Kepemilikan Sabu 4,50 Gram, Seorang Pemuda Diamankan

March 27, 2026
WhatsApp Image 2026 03 26 at 15.20.28
Hukum dan Kriminal

Pengungkapan Sabu 15,47 Gram, Satu Tersangka Ditangkap di Kapuas

March 26, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?